logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Korupsi PJUTS Boalemo, Tersangka Bertambah, Giliran Kontraktor Dijeblos ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 17 May 2023
in Headline
0
TERSANGKA dugaan korupsi PJUTS Boalemo inisial AU alias Ambo mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Selasa (16/5/23).

TERSANGKA dugaan korupsi PJUTS Boalemo inisial AU alias Ambo mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Gorontalo, Selasa (16/5/23).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu persatu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo masuk bui. Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menahan pria inisial AU alias Ambo, Selasa (16/5).

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Ambo yang tak lain sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Panrita Utama Sejahtera masih menjalani rangkaian pemeriksaan sejak pagi hari. Sekira pukul 15.00 Wita, Ambo yang sebelumnya mengenakan stelan kaos kerah berwarna putih, keluar dari pintu Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ambo langsung digelandang ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M. Djafar, SH., MH mengatakan, Proyek PJU-TS Boalemo senilai Rp. 18.7 Miliar pada tahun anggaran 2020 terbagi dalam 2 wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat. Adapun peran tersangka AU alias Ambo selaku direktur utama dari PT. Panrita Utama Sejahtera. Perusahaan itu sendiri kata Dadang, adalah penyedia barang pada proyek tersebut. Bahwa sebagai pemenang untuk wilayah timur pada tanggal 17 Juli 2020, melalui LPSE dengan penyedia barang PT. Panrita Utama Sejahtera dengan kuasa Direktur Irwansyah P Djafar yang sebelumnya telah dilakukan Penuntutan sebelumnya, dengan Direktur Utama Ambo Upe. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Mengki Pomanto melakukan pengikatan kontrak kepada PT. Panrita Utama Sejahtera pada 02 Oktober 2020 sesuai Kontrak sampai 30 Desember 2020, Nomor : 60/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp. 7.8 Miliar 423 titik PJU-TS. Berdasarkan kontrak itu, penyedia barang wilayah timur melaksanakan kontrak jenis lumpsum, harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat Tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, Lumen 6 Ribu dan Asesoris. Namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. Panrita Utama Sejahtera tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS.

PT. Panrita Utama Sejahtera per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55 % bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas, kemudian PPK membuat realisasi pembayaran 50 %. Sementara sesuai Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II Nomor : 660/BA/SCM-II/40/XII/2020, bahwa progress pekerjaan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 yaitu : Realisasi 6,85 % dan Deviasi 93,42%. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PJU-TS Rp. 3,5 Miliar. ”Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ambo setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik bidang Pidana Khusus. Ambo saat ini ditahan di Rutan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo. “Untuk diketahui, tersangka AU melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Tags: AmboboalemoKorupsi PJUTS

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Pertemuan sejumlah politisi PPP, seperti Rivai Bukusu, Azan Piola, dan Syam T Ase, di coffeetoffy Gorontalo usai pendaftaran bacaleg PPP Gorontalo, baru-baru ini. (foto : tangkapan layar @youtube/bangjago)

Rivai : DPC PPP Kota Butuh Nelson

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.