Gorontalopost.id – Para gerombolan pelaku pengeroyokan yang terjadi di simpang empat jalan H.B Yasin saat diamankan Polres Gorontalo Kota, Rabu (10/5/23). Mereka harus mempertanggungjawabkan aksi mereka yang telah melukai korban hingga parah.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi Ahad (7/5) sekitar pukul 01.00 dini hari. Berawal dari adannya pengendara motor yang nyaris menyerempet pengemudi bentor. Karena pengendara bentor ini tidak terima, ia mengeluarkan kalimat makian kepada pengendara motor yang berboncengan.
Lalu mereka berhenti dan terjadi adumulut antar kedua belah pihak sampai terjadilah perkelahian. “Perlu saya jelaskan lagi, dua pria Feri dan Koko melewati jalan HB Yasin, tepatnya di perempatan Swalayan Makro, yang mana mereka hampir menyerempet bentor, lelaki bernama Noval Bone yang merupakan si korban, lalu si Noval ini reflek memaki Feri dan Koko, dan terjadilah adu mulut hingga terjadi penganiayaan dan pemukulan,” jelas Leonardo. Kemudian sekitar pukul 00:45 dini hari, gerombolan pria yakni Adam, Adit, Aldi, Alfin dan Zul, yang sedang berada di jalan Panjaitan, dan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol langsung bereaksi ketika mengetahui kawannya Feri dan Koko ribut,langsung ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan Sajam, terhadap si Noval dan Dedi Antuke Serta Yunus Nadiko. Kemudian anak dari Dedi Antuke yakni Fian Antuke memberi tahu temannya dan saudaranya yang berada di jalan Tengah, dengan mengatakan bahwa orang tuanya telah di pukul dan lagi dianiaya menggunakan senjata tajam. Sehingga warga Jalan Tengah, mendatangi lokasi tersebut dan mengejar pelaku menggunakan batu dan senjata tajam. Setelah mengetahui banyak orang disekitar TKP mereka akhirnya saling menyerang satu sama lain. Lalu ada peristiwa saling melempar batu, menggunakan Sajam, dan mereka melihat beberapa orang menggunakan Sajam yang bernama Alfin, Adit, Adam, Koko, Feri dan Zul meninggalkan TKP. Karena sudah ricuh mereka ini keburu kabur sampai tidak sadar bahwa ada temannya yang bernama Aldi tertinggal di TKP, lalu teman mereka yang bernama Aldi ini menjadi korban pemukulan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan oleh Ramdan, Haikal, Denis, Rahmat dan Regi.
“Jadi motif dari kejadian ini adalah hanya kesalahpahaman dan ketersinggungan,” ungkap Leonardo. Dari kejadian ini yang menjadi korban kata Leonardo berjumlah 4 orang yakni Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, Rifaldi Manopo, dan yang menjadi tersangka ada 11 orang. Dari ke 11 orang ini, tiga orang di bawah umur ikut diamankan.
sementara Alat bukti yang diamankan yakni tiga buah Sajam dan satu kaos yang di duga digunakan oleh pelaku sehingga ini dijadikan barang bukti.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
“kami dari pihak kepolisian terkait masalah seperti ini, tetap akan melakukan patroli, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Karena banyak orang-orang yang pulang dari kantor larut malam, otomatis dengan kejadian ini mereka akan was-was, maka kami himbau kepada masyarakat tidak perlu takut karena kami tetap akan melakukan patroli di malam hari” tutup Kompol Leonardo. (MG-10)











Discussion about this post