logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 8 May 2023
in Headline
0
Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

MASUK SEL : RR alias Ika (kiri) saat diberikan surat penahanan oleh penyidik Unit PPA, Briptu Belapratiwi Hemeto. RR dijerat undang-undang perlindungan anak. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

GORONTALO-gorontalopost.id – Aksi RR alias Ika (30) membawa kabur ponakanya dari Gorontalo ke Jakarta, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang heboh pekan lalu, berbuntut pidana. RR telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam lebih lama tinggal di penjara. Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus ini tak main-main, Undang-undang perlindungan anak disematkan untuk menjerat RR sebagai tersangka, yang anacaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, RR yang dijemput tim rajawali di Bekasi itu, sejak Sabtu (6/5) telah resmi ditahan dengan status tersangka.

Detailnya, RR dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Yang bersangkutan diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap tersangka dan beberapa pemeriksaan terhadap saksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan Gorontalo, terjadi Kamis (4/5). Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo dilaporkan hilang saat sedang bermain di teras rumah. Seketika informasi anak hilang itu menyebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, setelah orang tua bocah mengadukannya ke Polsek Kota Tengah.

Jumat pagi Polres Gorontalo Kota mengirimkan lima anggota tim rajawali ke Bekasi, Jawa Barat lantaran bocah tersebut diketahui sudah berada di wilayah tersebut. Saat itu juga, RR ditangkap, dan dibawa kembali ke Gorontalo hari itu, bersama anak tersebut. (kif)

Tags: dulalowogolaheboh penculikan anakpenculikan anakpenculikan anak gorontaloPolresta Gorontalo Kotatante viral

Related Posts

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Next Post
Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.