logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 8 May 2023
in Headline
0
Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

MASUK SEL : RR alias Ika (kiri) saat diberikan surat penahanan oleh penyidik Unit PPA, Briptu Belapratiwi Hemeto. RR dijerat undang-undang perlindungan anak. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

GORONTALO-gorontalopost.id – Aksi RR alias Ika (30) membawa kabur ponakanya dari Gorontalo ke Jakarta, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang heboh pekan lalu, berbuntut pidana. RR telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam lebih lama tinggal di penjara. Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus ini tak main-main, Undang-undang perlindungan anak disematkan untuk menjerat RR sebagai tersangka, yang anacaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, RR yang dijemput tim rajawali di Bekasi itu, sejak Sabtu (6/5) telah resmi ditahan dengan status tersangka.

Detailnya, RR dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Yang bersangkutan diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap tersangka dan beberapa pemeriksaan terhadap saksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan Gorontalo, terjadi Kamis (4/5). Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo dilaporkan hilang saat sedang bermain di teras rumah. Seketika informasi anak hilang itu menyebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, setelah orang tua bocah mengadukannya ke Polsek Kota Tengah.

Jumat pagi Polres Gorontalo Kota mengirimkan lima anggota tim rajawali ke Bekasi, Jawa Barat lantaran bocah tersebut diketahui sudah berada di wilayah tersebut. Saat itu juga, RR ditangkap, dan dibawa kembali ke Gorontalo hari itu, bersama anak tersebut. (kif)

Tags: dulalowogolaheboh penculikan anakpenculikan anakpenculikan anak gorontaloPolresta Gorontalo Kotatante viral

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Desil Kuantil

Desil Kuantil

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.