logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Kapolresta Samarinda Ancam Penjarakan Masyarakat yang Merokok Sambil Berkendara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 6 May 2023
in Nasional
0
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, SAMARINDA – Satlantas Polresta Samarinda mewanti-wanti bagi warga yang masih sering merokok sambil berkendara agar stop dari sekarang. Kalau ketahuan, polisi akan memberi sanksi tegas.

“Hal itu sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo dikutip dari JPNN.COM, Jumat (5/5).

Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750,000,00,” terang Gulo.

Merokok memang hak setiap individu. Namun merokok, ada tempat dan waktunya. Mengisap rokok di dekat wanita dan bayi misalnya, meski di ruangan terbuka. Secara etika tentu itu tidak benar. Apalagi merokok sambil berkendara. Itu sudah terang-terangan melanggar hukum berlalu lintas.

Selain tidak beretika, juga membahayakan pengendara lain. Sebenarnya, bahkan pelakunya sudah sadar akan hal ini. Abu yang bertebaran dari puntung di tangan mereka. Dapat membahayakan pengendara di sekitarnya. Bahkan bisa sampai menyebabkan kecelakaan.

Larangan melakukan itu pun sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun kali ini, Polresta Samarinda tak akan lagi berkompromi.

Dia mengatakan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.

“Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo. (antara/jpnn)

Tags: bahaya merokokBahayakan Pengendaramerokoksamarindasanksi tilangsatlantastilang

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Iris Urat Nadi, Petani di Meranti Tewas Bersimbah Darah

Iris Urat Nadi, Petani di Meranti Tewas Bersimbah Darah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Sunday, 6 September 2026
Karya Perkara

Karya Perkara

Saturday, 5 September 2026
Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Ribuan Liter Cap Tikus Dimusnahkan, Polres Gorontalo: Operasi Miras Berlanjut

Saturday, 5 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.