logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Tolak Maaf AP Hasanuddin, Muhammadiyah: Hukum Tetap Harus Berjalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 2 May 2023
in Nasional
0
Peneliti NRIN AP Hasanuddin ditahan -Istimewa- FIN.co.id

Peneliti NRIN AP Hasanuddin ditahan -Istimewa- FIN.co.id

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Muhammadiyah menolak langkah restorative justice atas kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin.

Dikutip dari FIN.CO.ID, Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan, proses hukum tetap harus berjalan meskipun AP Hasanuddin telah meminta maaf.

Hal ini agar ada efek jerah dan kasus serupa tidak lagi terulang.

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah, Senin, 1 Mei 2023.

Related Post

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Nasrullah juga berharap agar Polri tidak berhenti sampai di AP Hasanuddin saja, tetapi juga menangkap Thomas Djamaluddin yang diduga sebagai penyebab munculnya komentar ancaman pembunuhan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, restorative justice itu pilihan yang ditentukan oleh pelapor sebab kasus tersebut adalah delik pidana murni.

Terkait masalah restorative justice akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni mungkin restorative justice tergantung daripada yang memberi laporan,” ujar Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 1 Mei 2023.

Vivid mengatakan, hingga saat ini pihak Muhammadiyah tetap ingin mepanjutkan kasus tersebut.

“Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin untuk perkara ini tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Andi Pengerang Hasanuddin kini jadi tersangka ujaran kebencian dan kini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (*)

Tags: ap hasanuddinBRINmuhammadiyahpeneliti brin

Related Posts

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Wednesday, 27 May 2026
Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. (foto: istimewa)

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Monday, 18 May 2026
Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Wednesday, 13 May 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri KKP dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau lokasi Tambatan Perahu Olalo. (Foto : Biro Pers Kepresidenan).

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Wednesday, 13 May 2026
Kawasan tambang emas gunung Pani, Pohuwato, yang dikelola Merdeka Copper Gold. (foto: dok-merdeka copper gold)

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Sun Biki

Proyek APBD Provinsi Belum Jalan, Hingga Mei 2023, Baru 25 Paket Proyek Selesai Lelang 

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.