Gorontalopost.id, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didemo ratusan pengurus Partai Demokrat se-Kota Pahlawan, Rabu (5/4).
Aksi tersebut berkaitan dengan adanya upaya terbaru dari kubu Moeldoko cs pada kasus kudeta Partai Demokrat.
“Itu menindaklanjuti instruksi Ketua Umum Demokrat (AHY) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat ke MA melalui PN Surabaya,” kata Sekretaris DPC Demokrat Surabaya Junaedi.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan terkait dengan pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.
Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY. Junaedi mengatakan Partai Demokrat Surabaya resmi melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Ketidaksahan itu diklaim lantaran tidak adanya persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta tidak dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia.
“Kami sudah menang 16–0 karena sudah melewati 16 proses peradilan,” tutur Junaedi.
Mengenai klaim kubu Moeldoko yang menyatakan punya empat bukti baru (novum), Junaedi menyatakan bahwa hal itu merupakan barang bukti lama dan terbukti sudah disidangkan.
Kepada Mahkamah Agung, Junaedi berpesan agar dapat melihat hal ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Secara legalitas, kepemimpinan AHY adalah legal, hasil kongres yang sah, dan pengurusannya juga disahkan Menkumham,” tuturnya. (antara/faz/jpnn)
Comment