Gorontalopost.id – Pengurus dan kader Partai Demokrat dalam beberapa hari terakhir mendatangi kantor pengadilan di masing-masing daerah. Tak terkecuali, Partai Demokrat di Gorontalo. Aksi ini merupakan respon partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono terhadap upaya kepala staf kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang ngotot ingin menguasai Demokrat, dengan masih melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Seperti diketahui upaya Moeldoko merebut Demokrat dari kepengurusan resmi yang diakui negara itu, sudah 16 kali berproses di pengadilan, dan selama itu pula, kubu pensiunan jenderal bintang empat itu kalah. Di Gorontalo, Rabu (5/4), rombongan pengurus dan kader Demokrat Gorontalo, termasuk anggota DPRD Fraksi Demokrat, dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail. Mereka mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan menyerahkan Surat Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Provinsi Gorontalo.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo yang juga ketua fraksi Demokrat DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, mengatakan, penyanpaian surat Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi Gorontalo itu merupakan upaya partai Demokrat Gorontalo dalam menjaga kedaulatan partai. “Kegiatan seperti ini (juga) dilakukan secara serentak oleh seluruh Pengurus DPD (Provinsi) dan DPC (Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia,”ujar politisi muda Demokrat itu. Erwin yakin, jika upaya Moeldoko merebut partai Demokrat tak akan berhasil. Ia optimis, denga kekompakan seluruh kader Demokrat yang memiliki legalitas resmi sebagai partai politik di Indonesia, upaya Moeldoko itu sia-sia. “Pasti Demokrat sudah siap (menghadapi). Dan saya yakin Demokrat akan menang lagi, jadi 17-0,” ujar Erwin. Apalagi, upaya PK yang dilakukan Moeldoko ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 3 Maret 2023 lalu, tidak memiliki bukti baru (nouvum) sebagai langkah MA menindaklanjuti usulan PK.
“Yang disampaikan ke MA justeru bukan novum atau bukti baru. Melainkan bukti yang sudah pernah mereka sampaikan dan telah diputuskan ditolak oleh Pengadilan,” ujar Erwin. Oleh karena itu Erwin sangat berharap Mahkamah Agung dapat komitmen dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabulkan PK tersebut. “Novum yang disampaikan oleh mereka (Moledoko Cs) bukan bukti baru, karena sudah pernah diajukan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Oleh karena itu jika Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat yang digugat oleh mereka merupakan dokumen yang sah yang telah diakui oleh negara,” terang Erwin.
Kata dia, dalam waktu kurang lebih dua tahun, Partai Demokrat telah disahkan oleh Lembaga Resmi Negara dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pengakuan negara terhadap partai demokrat itu, lanjut Erwin, terus diganggu oleh para begal politik. “Yang sangat disayangkan begalnya adalah orang terdekat Presiden, Yakni KSP Moeldoko. Tetapi atas berkat doa dan dukungan masyarakat Indonesia dan kami yakin masih banyak orang yang jujur dilembaga negara, Partai Demokrat sampai hari ini selalu berhasil menang. Bahkan pengadilan diberbagai tingkatan telah 16 kali menolak gugatan Moeldoko dan teman-temannya yang terus mencoba mengganggu Partai Demokrat,” kata Erwin.
“Artinya Partai Demokrat telah menang 16-0, dan kami yakin akan menang 17-0,” tambahnya. Hal ini tentunya secara Hukum Partai Demokrat sangat kuat. Maka, kata Erwin, mereka hadir ke pengadilan untuk meminta perlindungan kukum. “Karena kami yakin dan percaya lembaga terhormat pengadilan di setiap tingkatan sampai ke Mahkamah Agung masih merupakan Lembaga yang kredibel dan pro terhadap keadilan.” terangnya.
Seperti yang diketahui, terakhir Gugatan Kasasi Moeldoko Cs di Mahkamah Agung telah diputuskan ditolak pada 29 September 2022 lalu dan sebelumnya pada21 Maret 2021 KEMENKUMHAM RI melalui Surat Keputusan No.M.HH.UM.01-47 telah Menolak Pengesahan Perubahan AD/ART Hasil KLB (Versi Moeldoko) yang artinya tetap mengesahkan AD/ART dan Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. (Tro)












Discussion about this post