Gorontalopost.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada program sambungan rakyat masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Bolango, Kabupaten Bone Bolango tahun 2018-2021, terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (2/3) melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus tersebut, yakni di kantor PDAM Bone Bolango, dan di rumah mantan Dirut PDAM Yusar Laya.
Pantauan Gorontalo Post, penggeledahan di dua titik itu berlangsung selama kurang lebih enam jam. Tim Kejati yang mengenakan rompi hitam bis merah bertulis Satuan Khusus, mendatangi dua tempat itu sekira pukul 09.00 wita. Terlihat, tim mendatangi gudang pipa dan mengamankan sejumlah barang, yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Selain itu, di kantor PDAM, petugas kejaksaan juga mencari sejumlah dokumen, serta berkas penting yang berhubungan dengan proyek berbanderol miliaran rupiah tersebut. Sebanyak delapan karung dokumen penting yang berhasil ditemukan petugas di kantor PDAM, diangkut menggunakan mobil pikap. Juga di rumah eks Dirut PDAM Bone Bolango, di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, petugas menemukan sejumlah bundelan dokumen yang diduga berhubungan dengan proyek SRMBR.
Asisten Bidang Intelijen (asintel) Kejati Gorontalo, Otto Sompotan SH.,MH kepada wartawan Kamis (2/3) mengatakan, penggeladahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeladahan, yang diperkuat dengan penetapan izin penggeladahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo, pada (23/2). Penyidik juga melakukanpenyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No print 120/P.5/PT.1/02/2023, pada tanggal 17/02/2023. Diungkapkan Otto, penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi SRMBR pada PDAM Tirta Bone Bolango, tahun 2018-2021.
“Kami menyita beberapa barang dan dokumen, yang menurut penyidik itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian, guna menetapkan tersangka dan guna membuktikan di pengadilan,”ungkap Otto. Dalam dokumen yang disita, terdapat sejumlah bukti terkait pembelian barang lain yang disinyalir menggunakan dana SRMBR. Sejatinya, dana SRMBR digunakan untuk memasang sambungan instalasi ke rumah-rumah warga berpenghasilan rendah, sayangnya fakta di lapangan, diduga malah digunakan membeli barang-barang tidak ada kaitannya dengan proyek SRMBR.
Untuk penetapan tersangka, piahaknya, lanjut Otto, masih dalam tahap penyidikan umum. “Kami masih lakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti untuk menetapkan tersangka. Minimal ada dua alat bukti yang kami yakini benar-benar sudah dapat membuktikan bahwa seseorang itu harus ditetapkan menjadi tersangka,”tegas Otto. Sejauh ini, kata dia, Kejaksaan sudah memeriksa 20 orang saksi, yang didominasi staf internal di PDAM Tirta Bone Bolango. Selain itu, dari unsur pemerintah daerah juga sudah diperiksa. Pihaknya, lanjut Otto, telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi jadi tersangka. Hanya saja, belum bisa disebutkan untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Otto memberi bocoran sedikit kepada awak media, bahwa orang yang nantinnya berpotensi jadi tersangka yakni oknum yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana ini. Kejaksaan, kata Otto, hingga kemarin, belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bone Bolango Hamim Pou, dan DPRD, sebagai pemerintah daerah yang dinilai pihak yang mengetahui perkembangan PDAM Tirta Bolango. Kendati begitu, lanjut Otto, pihaknya dipastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Hamim Pou, dan DPRD dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
“Pasti suatu saat akan diperiksa dimintai keterangan sebagai kepala pemerintahan,”tegas Otto Sompotan. Lebih lanjut Otto menjelaskan, dalam kasus PDAM tahun anggaran 2018-2021 ini, berdasarkan perhitungan sementara, ditemukan kerugian negara berkisar sekitar Rp 16 miliar. “Itu baru perhitungan sementara dari penyidik.
Untuk perhitungan pastinya, kami akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara, yaitu auditor yang nanti akan kami tentukan kemudian,”tutup Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut. Terpisah Mantan Dirut PDAM Bone Bolango Yusar Laya dan pejabat baru Dirut PDAM Ahmad Bahri, ketika dikonfirmasi koran ini terkait proses penggeladahan tersebut tidak memberikan komentar. (roy/MG-10/Tr-76)











Discussion about this post