Gorontalopost.id – Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1, Roni Imran dan dihadiri oleh Komisi 1 dan Komisi 2 pada Selasa (28/2) kemarin yakni terkait dengan honor daerah atau yang lebih dikenal dengan nama Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Awalnya persoalan PTT tersebut disampaikan oleh kelompok aksi masa dari GAM dan juga terkait dengan beberapa persoalan lainnya seperti dana PEN dan pekerjaan yang putus kontrak dan bagaimana soal kelanjutan pekerjaannya serta polemik tunggakan hutang yang ada di PUDAM Gorut.
Saat RDP tersebut, Roni menegaskan bahwa dari perkembangan pantauan terhadap PTT, yang menurutnya ada nomenklatur yang tidak sesuai. “Sehingga itu yang menyebabkan tidak adanya pencairan sampai saat ini” ungkapnya.
Terhadap hal tersebut, Roni kemudian meminta penjelasan dari BKPP, yang kemudian dari pihak BKPP Gorut yang diwakili oleh Olfin Uno menjelaskan bahwa terkait dengan itu, menjadi ranah Badan keuangan untuk menjelaskannya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Asisten 2, Husin Halidi yang menurutnya anggaran untuk PTT tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2023.
Sementara itu aleg Lukum Diko menegaskan kepada BKPP agar transparan dan jangan sampai ini akan menjadi persoalan baru antara PTT dan Kadis karena untuk penetapan PTT okeh kadis.
Disisi lain, pemerintah daerah juga harus ada langkah antisipasi karena pada tahun 2024 akan ada peningkatan pengangguran akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan honor. (abk)












Discussion about this post