Gorontalopost.id – Dualisme yang terjadi pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa (DTM) Pohuwato berbuntut panjang. Dimana seorang mantan anggota DPRD Pohuwato bernama ZU alias Uyi, yang merupakan Ketua KUD DTM versi lainnya, dijemput paksa oleh personel Polda Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, ZU diringkus di kediamannya yang terletak di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Selasa (28/02/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Tak hanya ZU, Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni IK, SY, dan RL. Dijemput paksanya ZU beserta rekan-rekannya tersebut, diduga merupakan buntut dari polemik yang terjadi pada kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa.
ZU dilaporkan oleh Ketua KUD DTM versi Idris Kadji, atas dugaan pemalsuan dokumen Koperasi. Keempat terduga pelaku pemalsuan dokumen ini pun sudah beberapa kali mendapat surat panggilan dari pihak Polda Gorontalo, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan. Akibat dari mangkirnya para terlapor, personel Polda Gorontalo akhirnya menjemput paksa mereka.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,S.H,S.I.K,M.H ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Intinya, yang bersangkutan itu dipanggil dua kali dari pihak Polda Gorontalo, namun tidak diindahkan panggilan tersebut dan akhirnya dijemput,” ungkap alumnus Akpol 2003 ini.
Lebih lanjut kata mantan Koorspripim Kapolda Gorontalo ini, kasus pemalsuan dokumen koperasi, saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak Polda Gorontalo.
“Atas kasus pemalsuan dengan terlapor yang bersangkutan. Dan kasusnya Polda yang menangani,” pungkasnya. (ayi)










Discussion about this post