Mabuk, Remaja Tikam Pegawai Alfamart, Pelaku Pernah Beraksi di Dua Lokasi Berbeda 

GORONTALO-GP – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam seperti piasau, meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang karyawan Alfamart di Kota Gorontalo, Didin, menjadi sasaran. Ia mengalami luka disejumlah bagian tubuh, lantaran berusaha menghindar dari aksi penganiayaan yang dilakukan orang yang tak dikenalnya, pada Sabtu (25/2) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan Satuan Reskrim, begitu mendapati ada laporan, tak berapa lama, SB alias Danil (19), terduga pelaku diciduk di rumahnya, di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rekan-rekanya juga turut diamankan, termasuk barang bukti berupa pisau.

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendengar teriakan dari seseorang ketika melintas di TKP. Karena dalam kondisi mabuk Miras, pelaku dan rekanya mendatangi Didin, karyawan Alfamart depan UNG. Didin saat itu sedang berada di luar toko. Tanpa ba-bi-bu, Danil langsung mengayunkan pisau ke arah Didin. “Akibatnya, korban ini, mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri,”terang Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku ternyata juga pelaku pada dua peristiwa penganiayaan sebelumnya, yakni yang terjadi pada Sabtru (7/1), dan pada 13 februari 2023. Penganiayaan yang dilakukan pun rata-rata karena tersinggung dan sudah dalam pengaruh miras. “Jadi, pelaku memang sering membawa Sajam. Ketika tersinggung, tanpa pandang bulu, pelaku akan menyerang korbannya,” paparnya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, untuk perkara lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan anaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, pelaku ketika diwawancarai mengaku, dirinya memang melakukan tiga aksi penganiayaan. Dua diantaranya menggunakan senjata tajam (Sajam) dan satu kali menggunakan bambu. Aksi tersebut rata-rata dilakukan dalam kondisi mabuk. (kif/MG-10).

Comment