logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Mabuk, Remaja Tikam Pegawai Alfamart, Pelaku Pernah Beraksi di Dua Lokasi Berbeda 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Metropolis
0
Mabuk, Remaja Tikam Pegawai Alfamart, Pelaku Pernah Beraksi di Dua Lokasi Berbeda 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO-GP – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam seperti piasau, meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, seorang karyawan Alfamart di Kota Gorontalo, Didin, menjadi sasaran. Ia mengalami luka disejumlah bagian tubuh, lantaran berusaha menghindar dari aksi penganiayaan yang dilakukan orang yang tak dikenalnya, pada Sabtu (25/2) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H, mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan Satuan Reskrim, begitu mendapati ada laporan, tak berapa lama, SB alias Danil (19), terduga pelaku diciduk di rumahnya, di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rekan-rekanya juga turut diamankan, termasuk barang bukti berupa pisau.

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendengar teriakan dari seseorang ketika melintas di TKP. Karena dalam kondisi mabuk Miras, pelaku dan rekanya mendatangi Didin, karyawan Alfamart depan UNG. Didin saat itu sedang berada di luar toko. Tanpa ba-bi-bu, Danil langsung mengayunkan pisau ke arah Didin. “Akibatnya, korban ini, mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri,”terang Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaku ternyata juga pelaku pada dua peristiwa penganiayaan sebelumnya, yakni yang terjadi pada Sabtru (7/1), dan pada 13 februari 2023. Penganiayaan yang dilakukan pun rata-rata karena tersinggung dan sudah dalam pengaruh miras. “Jadi, pelaku memang sering membawa Sajam. Ketika tersinggung, tanpa pandang bulu, pelaku akan menyerang korbannya,” paparnya. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, untuk perkara lainnya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan anaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Related Post

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Sementara itu, pelaku ketika diwawancarai mengaku, dirinya memang melakukan tiga aksi penganiayaan. Dua diantaranya menggunakan senjata tajam (Sajam) dan satu kali menggunakan bambu. Aksi tersebut rata-rata dilakukan dalam kondisi mabuk. (kif/MG-10).

Tags: alfamartKaryawan AlfamartKombes Pol. Dr. Ade PermanakriminalkriminalitasminimarketpenikamanPolresta Gorontalo Kotasatreskrim

Related Posts

Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga Dipindah di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Next Post
Petugas Mengevakuasi Jasad Korban, Senin (27/2/2023). (Foto : Antvklik/Agung Wibowo)

Geger! Jasad Pria Ditemukan Membusuk di Kamar Mandi

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.