Imigrasi Miliki Peran Penting Awasi WNA

Gorontalopost.id – Kantor Imigrasi Gorontalo, memiliki peran penting dalam hal pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ada di daerah Gorontalo, khususnya dalam membantu pihak penegak hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady, saat pelaksanaan kegiatan diskusi dalam rangka sosialisasi kebijakan keimigrasian dan sinergitas, bersama dengan media yang ada di Gorontalo.

Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan imigrasi memiliki peran penting dalam membantu penegak hukum dalam rangka melakukan pengawasan terhadap WNA. Termasuk WNA yang berperkara hukum di Gorontalo. Baru-baru ini, ada WNA asal China yang terlibat kasus pidana pertambangan batu hitam. Meski kasus sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, namun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka keputusan dari pengadilan tersebut belum bersifat inkrah. Kewajiban imigrasi, mengawasi WNA tersebut, agar tidak keluar Indonesia.

“Nah, kami dari pihak Imigrasi, berperan untuk membantu JPU dalam hal melakukan pencegahan terhadap WNA, agar mereka tidak pergi ke luar negeri atau tidak melarikan diri, sampai adanya putusan inkrah dari suatu perkara,” tegasnya.

Sementara itu, Joni Rumagit selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini selain untuk meningkatkan pemahaman dan kesepahaman, tentang tugas dan fungsi, serta kebijakan keimigrasian, juga betujuan untuk meningkatkan citra organisasi melalui pelayanan public, sehingga apa yang dikerjakan Imigrasi, bisa dipublikasi oleh teman-teman media, baik cetak maupun elektornik untuk membagun opini, sehingga ada kepercayaan dari masyarakat tentang pelayanan publik yang ada di Gorontalo.

“Semoga melalui kesempatan ini, akan terjalin sinergitas yang baik antara pihak Kantor Imigrasi, dengan rekan-rekan media. Kami pun berharap agar hubungan yang telah ada ini, bisa terus terjaga dikemudian hari,” harapnya saat pelaksanaan kegiatan yang digelar di Hotel Grand Zanur Kota Gorontalo, Senin (20/2).(TR-76)

Comment