logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Bawaslu Bolehkan Parpol Mulai Pasang Baliho

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 February 2023
in Headline
0
Bawaslu Bolehkan Parpol Mulai Pasang Baliho

Rahmat Bagja

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Gorontalopost.id – Partai politik dibolehkan untuk mulai sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho, meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Namun, parpol hanya sebatas menginformasikan nomor urut hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.
“Dilarang kalau semua digabung. Kampanye kan ada unsur mengajak, visi misi, proker, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Bagja mengatakan pihaknya sudah punya kesepahaman dengan KPU terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Kesepahaman PKPU Nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang diubah sebentar lagi kita akan ngomong nih bagaimana pengubahannya, kalau terlalu ketat pemilu kita enggak rameh,” katanya.
Bagja menyebut masyarakat yang menyebarluaskan informasi soal sebuah parpol di sosial media jika tidak masalah, asalkan mereka tak memasukkan unsur ajakan.
“Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut, kan, sekarang peserta pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?” ujarnya.
“Bahkan teman-teman yang parpol lama harus mensosialisasikan kembali parpolnya. Jangan-jangan lupa kan, yang dicoblos itu lambang partai. Nanti orang lupa lambangnya,” kata Bagja menambahkan.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu bakal mengawasi aktivitas parpol jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pemasangan baliho dan bendera parpol beserta nomor urut diizinkan asal tak mengajak untuk memilih.
“Pasang baliho dan nomor urut doang kan boleh, silahkan, tapi tidak boleh mengajak. Bendera, emang dia ngajak? Kita enggak bisa melarang bendera partai juga, kan, sudah ada dari dulu bendera partai. Apa yang mau dilarang? Kan enggak ada,” ujarnya.
Bagja mengatakan bendera partai hingga baliho bisa di tempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya akan menurunkan baliho parpol yang melanggar ketentuan.
“Pelanggaran administrasi bisa kita bubarin atau kita turunkan alat balihonya, spanduknya, alat peraga sosialisasi,” ujar Bagja. (net)

Tags: BawasluRahmat Bagja

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah

KPK tangkap Bupati Mamberamo Tengah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.