logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Divonis 1,5 Tahun, Eliezer Bakal Tak Dipecat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 February 2023
in Headline
0
Divonis 1,5 Tahun, Eliezer Bakal Tak Dipecat

Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, kemarin (15/2). (Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Gorontalopost.id – Proses sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, tuntas, seiring dengan sidang pembacaan putusan terhadap terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2). Bharada E yangf merupakan eksekutor dalam perkara itu, divonis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Vonis Eliezer juga sangat ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainya, yakni Ferdi Sambo yang divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawati juga harus meringkung selama 20 tahun di penjara, hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Terdakwa lainya Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Riki Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara, vonis keduanya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, kemarin (15/2).

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Richard divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan terdakwa lainya, Eliezer justeru telah dimaafkan keluarga korban.

Bakal Tak Dipecat

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Dengan vonis hakim hanya 1,5 tahun maka karier Bharada E di Polri masih bisa selamat.

Tapi bagaimana sesungguhnya nasib Bharada E di Institusi Polri? Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, institusi Polri menghormati putusan hakim itu.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews. Sampai saat ini, Eliezer masih tercatat sebagai anggota Polri.Polisi lain yang terlibat dalam kasus ini, terutama Ferdy Sambo dan polisi yang didakwa merintangi pengusutan kasus ini sudah dipecat dari anggota Polri. Apakah Eliezer juga akan dipecat?
“Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” sambung Dedi. (net)

Tags: Bharada EBrigadir J

Related Posts

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Next Post
Tok, Ongkos Haji Rp 49,8 Juta, DPR Koreksi Biaya Hotel dan Konsumsi

Tok, Ongkos Haji Rp 49,8 Juta, DPR Koreksi Biaya Hotel dan Konsumsi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.