Gorontalopost.id – Keberadaan sepeda listrik dinilai oleh sebagian masyarakat, sangat berbahaya bagi para pengguna jalan. Apalagi jika sepeda tersebut dikendarai oleh anak-anak. Hal itu pun dikeluhkan kepada Kapolresta Gorontalo Kota, dan diharapkan agar bisa ada penindakan terkait dengan hal tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat, agar penggunaan sepeda listrik bisa diperuntukkan sesuai dengan kebutuhan. Artinya, yang bisa menggunakan sepeda listrik adalah orang dewasa dan bukan anak-anak.
“Anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah, diharapkan agar bisa didampingi oleh orang tua, karena hal tersebut bisa membahayakan jiwa sang anak, ketika mereka mengendarai sepeda listrik, tanpa adanya pengawasan orang dewasa,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2000 ini, terkait dengan penggunaan sepeda listrik ini, sangat dibutuhkan peran aktif dari masyarakat sekitar, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anaknya. Di mana penggunaan sepeda listrik ini tidak bisa digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan diri pribadi maupun pengguna jalan lainnya. Sepeda listrik ini seharusnya digunakan di kompleks perumahan atau bukan di jalan umum.
“Sejauh ini keluhan masyarakat telah kami tindaklanjuti. Personel kami, baik itu dari Satuan Lalu Lintas, maupun dari Bhabinkamtibmas, senantiasa menyampaikan serta mengingatkan kepada msayarakat, agar sepeda listrik ini tidak dimanfaatkan di jalan raya, maupun digunakan oleh anak di bawah umur, karena bisa berbahaya. Kami pun berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, agar bisa bersama-sama saling mengingatkan dan menjaga, sehingga penggunaan sepeda listrik ini bisa memberikan manfaat yang baik dan bukan menimbulkan musibah,” pungkas mantan Kapolres Boalemo ini. (kif)










Discussion about this post