logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Bawa Narkoba, Dua Oknum Supir Ditangkap

Aslan by Aslan
Saturday, 11 February 2023
in Headline, Kriminal
0
Dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo.

Dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemberantasan narkoba di wilayah Gorontalo terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Kali ini dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 07.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Awalnya, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman M. Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada sebuah mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN, bergerak dari arah Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah, menuju ke Kota Gorontalo.

Mobil tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil tersebut sudah berada di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tim kemudian langsung bergerak menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo. Sekitar pukul 07.30 Wita, saat melewati Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, berpapasan dengan mobil yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal pun kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir. Ketika diinterogasi, diketahui yang mengendarai mobil tersebut yakni SL alias Anan (24), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam knop AC mobil.

Dari pengakuan SL alias Anan, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari lelaki yang bernama AD alias Anto (29) yang juga bekerja sebagai supir, warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal kemudian memerintahkan kepada Anan untuk memesan kembali narkoba jenis sabu kepada lelaki Anto, dengan harga Rp 300 ribu. Anan pun kemudian menghubungi Anto, dan kemudian lelaki Anto menyampaikan, akan membawa barang yang diduga narkoba ke Gorontalo, serta akan menghubungi Anan.

Setelah menunggu, sekitar pukul 22.30 Wita, Anto kemudian menghubungi Anan dan menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Isimu. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Isimu dan sekitar pukul 23.00 Wita, lelaki Anto diamankan di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tas milik lelaki Anto. Tim Opsnal pun kemudian membawa Anto beserta barang bukti ke Polda Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, dua orang yang diduga membawa narkoba tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pihhaknya pula turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga sachet plastic kip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Vivo Y 12 warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y 91 warna biru dan satu unit mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN.

“Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini. Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami, khususnya dalam memberikan informasi,” pungkasnya. (kif)

Tags: narkoba

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Next Post
Ilmu Gempa

Ilmu Gempa

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.