logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Bawa Narkoba, Dua Oknum Supir Ditangkap

Aslan by Aslan
Saturday, 11 February 2023
in Headline, Kriminal
0
Dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo.

Dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemberantasan narkoba di wilayah Gorontalo terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Kali ini dua oknum supir di Gorontalo, ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 07.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Awalnya, sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman M. Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada sebuah mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN, bergerak dari arah Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah, menuju ke Kota Gorontalo.

Mobil tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil tersebut sudah berada di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

Tim kemudian langsung bergerak menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo. Sekitar pukul 07.30 Wita, saat melewati Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, berpapasan dengan mobil yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal pun kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap supir. Ketika diinterogasi, diketahui yang mengendarai mobil tersebut yakni SL alias Anan (24), warga Desa Payunga, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam knop AC mobil.

Dari pengakuan SL alias Anan, barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari lelaki yang bernama AD alias Anto (29) yang juga bekerja sebagai supir, warga Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal kemudian memerintahkan kepada Anan untuk memesan kembali narkoba jenis sabu kepada lelaki Anto, dengan harga Rp 300 ribu. Anan pun kemudian menghubungi Anto, dan kemudian lelaki Anto menyampaikan, akan membawa barang yang diduga narkoba ke Gorontalo, serta akan menghubungi Anan.

Setelah menunggu, sekitar pukul 22.30 Wita, Anto kemudian menghubungi Anan dan menyampaikan bahwa dirinya sudah berada di Isimu. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju Isimu dan sekitar pukul 23.00 Wita, lelaki Anto diamankan di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket yang diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tas milik lelaki Anto. Tim Opsnal pun kemudian membawa Anto beserta barang bukti ke Polda Gorontalo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, dua orang yang diduga membawa narkoba tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Pihhaknya pula turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, tiga sachet plastic kip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Vivo Y 12 warna biru, satu unit handphone merek Vivo Y 91 warna biru dan satu unit mobil Daihatsu Gren Max warna putih, dengan nomor Polisi DB 8029 VN.

“Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini. Kami pun turut berterima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami, khususnya dalam memberikan informasi,” pungkasnya. (kif)

Tags: narkoba

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Ilmu Gempa

Ilmu Gempa

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • 11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.