Gorontalopost.id – Tunjangan kinerja kepala desa (kades) beserta jajaran, nantinya akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Desa (PADes), sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), yang saat ini tengah dibahas.
Apa yang disampaikan oleh Aryati tersebut, akan tertuang nantinya setelah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang disesuaikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Hanya yang menjadi hak-hak keuangan kepala desa, aparat desa, dan BPD itu yang perlu kita sesuaikan. Terutama soal tunjangan kinerja, yang bergantung pada PADes,” kata Aryati.
Untuk tunjangan kepala desa juga kata Aryati, itu juga akan disesuaikan dan akan mengikuti regulasi yang ada, sehingga semakin tinggi PADes, maka itu akan mempengaruhi besaran tunjangan kepala desa.
“Sementara untuk perangkat desa lainnya, berdasarkan pada hasil evaluasi kepala desa dan untuk presentasenya juga akan diatur, agar ada acuannya” jelas Aryti.
Sementara untuk tunjangan dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergantung dari pelaksanaan rapat, frekuensinya seperti apa itu akan dipantau lansung oleh Kepala Desa.
“Karena mereka tidak ada atasan sehingga tidak ada yang menilai mereka, sehingga itu tinggal pantauan dari kepala desa sendiri dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi, jadi rapatnya difasilitasi dan lainnya,” tandasnya. (abk)












Discussion about this post