MARISA-GP- Progres pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan warga. Pasalnya, SPBU yang sudah dibangun sekitar lima tahun lamanya itu belum juga beroperasi hingga saat ini.
Uya Ruzali Hunowu, salah satu warga yang juga merupakan pemerhati sosial di Pohuwato meminta agar hal ini menjadi perhatian serius pemerintah. Mengingat SPBU di wilayah ibu kota Kabupaten Pohuwato sangat dibutuhkan masyarakat.
“Pemerintah harus segera memperjelas status keberadaan SPBU ini. Kalau hari ini SPBU di Desa Palopo terkesan mangkrak, maka kami mendesak kepada pemerintah, Iswana Migas, atau Pertamina, hingga ownernya, untuk segera mengoperasikan SPBU tersebut,” ungkap Uya.
Desakan ini kata Uya, bukan tanpa alasan. Karena di Marisa tambahan SPBU sudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang aktifitas perekonomian.
“Kabupaten Pohuwato, khususnya Kota Marisa, sudah sangat maju. Seiring waktu, Pohuwato tumbuh berkembang dari segala sisi, termasuk jumlah kendaraan juga semakin bertambah. Sementara, di wilayah Ibu Kota Kabupaten, hanya ada Satu SPBU. Antrian mengular di SPBU menjadi pemandangan biasa yang terjadi setiap hari di wilayah ibu kota. Maka kami minta agar ini bisa diseriusi,” pintanya.
Untuk itu dirinya mempertanyakan keberadaan SPBU baru Marisa yang sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Serta meminta kehadiran pemerintah untuk menyeriusi persoalan ini.
“Kami masyarakat sangat pahan bahwa, bicara tentang SPBU, bukan hanya sekedar konteks bisnis perniagaan yang bersifat profesional, tapi di sana ada campur tangan pemerintah, mulai dari ijin hingga pengoeprasian. Jika pengoperasian SPBU itu lebih dikarenakan persoalan perizinan, maka kami minta ini dipercepat,” tegas Uya.
Uya pun berharap jika SPBU tersebut tak kunjung beroperasi maka harus ada ketegasan, seperti pencabutan izin.
“Namun apabila lebih dikarenakan persoalan manajemen bisnis owner, maka selaku masyatakat, kami meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan SPBU itu. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak ada progres, cabut izinnya,” tutupnya.
Dikonfirmasi, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Ibrahim Kiraman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini.
“Terima kasih sebelumnya. Segera kami pemerintah daerah akan menyurati Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), agar hal ini menjadi atensi,” kata Ibrahim.
Sementara itu, owner atau pemilik SPBU di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Nelson Pomalingo, ketika dikonfirmasi menjelaskan, belum beroperasinya SPBU di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, terkendala dengan perizinan.
“Pada intinya kita ingin pelayanan di manapun ya, baik untuk masyarakat, itu satu, termasuk SPBU. Yang kedua, semua yang di sana (SPBU) itu sudah selesai, tinggal di Pertamina,” ungkap Nelson.
“Perizinan di Pertamina itu yang sementara dituntaskan. Jadi tinggal itu. Sementara dilakulan penilaian, peninjauan oleh Pertamina. Kita berharap, kalau dapat, Satu atau Dua bulan ke depan sudah beroperasi. Karena bicara Pertamina tidak seperti mengisi mengisi toko dan sebagainya. Ini butuh prosedurnya,” jelasnya.











Discussion about this post