Gorontalopost.id – Awal 2023, Polresta Gorontalo Kota langsung unjuk gigi. Pasalnya, Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Kota Gorontalo, dengan jumlah yang cukup banyak yakni kurang lebih 246,12 gram ganja.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Jendral Pol. A. Sujarwo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Awalnya, Tim Bivi Itam (Opsnal,red) mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang lelaki bernama WK alias Anto (23), yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H,S.I.K dan Kanit Opsnal, Aipda Toto Budiyanto, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, WK alias Anto saat itu sedang berada di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Tim pun langsung bergegas ke lokasi dan menemukan lelaki Anto, sedang berdiri di depan rumah sambil memegang sebuah paket yang diduga narkotika jenis ganja. Tim Opsnal pun langsung bergegas mengamankan yang bersangkutan dengan satu buah paket tersebut. Ketika dibuka, ternyata ditemukan barang yang diduga narkoba jenis ganja.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H saat jumpa pers belum lama ini membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan, WK alias Anto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita yakni kurang lebih 246,12 gram ganja serta satu buah handphone milik pelaku.
“Narkoba jenis ganja tersebut merupakan hasil kiriman dari luar daerah. Jadi, setelah kami melakukan pengembangan dan penyelidan, diketahui bahwa paket ganja ini dikirim dari luar daerah Kota Gorontalo. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Alumnus Akpol 2000 ini. (kif)











Discussion about this post