logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Gorontalo Utara

Sosialisasi Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Gaji Aparat Desa Merujuk PP 11 2019

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 February 2023
in Gorontalo Utara
0
Sosialisasi Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Gaji Aparat Desa Merujuk PP 11 2019

Sosialisasi perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Pansus kepada aparatur desa dan BPD.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id  – Dari hasil identifikasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan tentang hak-hak keuangan kepala desa, BPD dan aparat desa sebgimn yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada.

Hal tersebut disampikan oleh Ketua Pansus, Aryati Polapa usai pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihaknya pada Senin kemrin.
Menurutnya, DPRD selaku suplayer regulasi harus dapat mencermati setiap regulasi yang ada untuk disandingkan dengan rujukan regulasi yang ada diatasnya yang tentunya disesuaikan dengan yang terbaru. “Mana regulsi yang masih bersesuaian dan mana regulasi yang harus dirubah karena sudah tidak relevan lagi dengan regulasi atau rujukan diatasnya” ungkap Aryati.

Seperti halnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan ke 2 atas PP nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. “Jadi ini harus berubah, demi kebaikan, saya berikan langkah praktis kalau perhitungan hak kepala desa sebelumnya bahwa penghasilan tetap (Siltap) kepala desa,” jelasnya.

Sebelumnya, sesuai dengan yang diatur dalam Perda, untuk gaji seorang kepala desa atau Siltap, itu merujuk pada presentase dari gaji pokok bupati. Nah dengan adanya PP nomor 11 tahun 2019, kata Aryati, nantinya rujukan untuk gaji kepala desa akan merujuk pada 120 persen dikali gaji pokok ASN Golongan 2 nol tahun. “Nah itu kalau diperhitungkan ada selisih, sehingga harus disesuaikan, mau selisih kurang atau selisih lebih ini harus dicermati perhitungannya,” tegas Aryati.

Related Post

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Sedangkan untuk para bawahan kepala desa, seperti sekretaris akan mengacu pada siltap kepala desa, dan seterusnya. “Hingga hak-hak keuangan ketua BPD dan anggota. Tentunya kalau ketua dan anggota BPD tidak ada siltap yang ada hanyalah tunjangan itu yang harus dibedakan,” tandasnya. (abk)

Tags: Sosialisasi Perubahan Perda

Related Posts

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Arung Jeram Tombulilato Gorut, Selain Menantang, Keindahan Alam Bikin Takjub

Wednesday, 3 June 2026
Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Keren! Puskesmas Gentuma Hadirkan Inovasi Pojok Kasih Sayang

Thursday, 16 April 2026
Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Stok Minim, Tomat Mahal, Capai Rp12 Ribu per Kg

Stok Minim, Tomat Mahal, Capai Rp12 Ribu per Kg

Discussion about this post

Rekomendasi

Proses pencarian seorang nelayan bernama Herman S. Ali (47), warga Dusun Pentadu, Desa Kayubulan, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, dilaporkan hilang setelah tidak kembali dari aktivitas memancing di laut.

Nelayan Pentadu Hilang Saat Melaut, Sudah Sepekan Belum Kembali, Tim SAR Masih Mencari

Friday, 12 June 2026
Mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan isu hoaks terkait pelecehan seksual.

Akibat Isu Pelecehan Hoaks, Nama Pria di Ilomangga Tercemar

Friday, 12 June 2026
Mediasi terkait masalah limbah pabrik tahu di Tapa, Kabupaten Bone Bolango yang dilakukan tim gabungan Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup dihadiri camat, kades, Bhabinkamtibmas digelar di kantor Desa Bulontalangi, Tapa, Kamis (11/6).

Warga Keluhkan Polusi Pabrik Tahu. Bikin Rumah Berdebu, Pemkab Bonbol Diminta Bertindak

Friday, 12 June 2026
Salah satu Kader Kesehatan Desa Tualango saat melakukan praktek untuk mengukur gula darah salah, Kamis (11/6/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Edukasi Gizi Perkuat Pencegahan Jantung Koroner, Poltekkes Gorontalo Latih Kader Kesehatan Lakukan Skrining

Friday, 12 June 2026

Pos Populer

  • PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    PENAS XVII: Dikbudprov Libatkan Masyarakat Siapkan Ribuan Polopalo, Aleg Deprov Femmy Udoki Beri Apresiasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Antusias Ikut PENAS XVII Gorontalo, Kontingen Jambi Tempuh Jalur Darat dan Laut

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Harga Pertamax Naik

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Resahkan Warga, Pasutri Berantem Diamankan Polisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.