Gorontalopost.id – Sepeda listrik dilarang untuk digunakan anak-anak dibawah umur. Pasalnya, hal ini bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi anak itu sendiri. Hal ini tentu butuh pengawasan ekstra dari orang tua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, SH memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik tersebut, Selasa (31/01/2023) malam.
Orang nomor satu di Satlantas Kota Gorontalo ini menjelaskan, terkait sepeda listrik sudah ada dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan yakni, menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak mengangkut penumpang, tidak melakukan modifikasi, usia 12-15 tahun didampingi oleh orang tua. Sementara untuk pengoperasian sepeda listrik hanya di pemukiman, car free day, tempat wisata, area perkantoran dan area luar jalan.
”Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan. Baik bagi pengendara, maupun orang lain,”tegas AKP Supomo. Terpisah Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr.Ade Permana, SIK.,MH, meminta kepada orang tua untuk mengingatkan kanak-kanaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
”Sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan jika digunakan anak-anak dibawah umur. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kami dari Polresta Gorontalo menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif mengikatkan kanak-kanaknya, agar lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik,”tandas mantan Kapolres Boalemo itu. (roy)
Comment