Gorontalopost.id – Entah apa yang merasuki pikiran IAD Alias Insan diduga nekat mencabuli anak dibawah umur, Rabu (2/12/2022). Akibat perbuatannya, warga Kota Gorontalo ini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan orang tua korban.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, Insan ditangkap tim Resmob Rajawali bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota saat tengah menumpangi bentor di Jalan Jhon Aryo Katili (eks Andalas). Hal ini buntut tindak pencabulan yang terjadi pada (2/12/2022) silam di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaksan, bahwa penangkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat telah terjadi tindakan pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal di jalan beringin, Kelurahan Tomulabutao, Kota Gorontalo.
Pelapor tak lain ayah dari korban mengakui, pencabulan itu bermula ketika anaknya bermaksud mengantarkan barang milik temannya di salah satu kos-kosan yang ada di Tomulobutao. Hanya saja temannya tidak berada di kos-kosan tersebut.
Tiba-tiba ada seseorang yang tidak dikenal memaksa korban untuk mencium bibir, dan memaksa untuk memegang kemaluan korban. Setelah menerima laporan tentang Tindak pidana Pencabulan, Tim Rajawali kata Leonardo langsung bergerak cepat memeriksa saksi, dan korban serta melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah terhadap terduga pelaku IAD.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya Tim membawa, dan mengamankan terduga pelaku menuju ke Polresta Gorontalo kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (roy)












Discussion about this post