Gorontalopost.id – Dalam waktu dekat ini, sebanyak 12 Terdakwa kasus dugaan tindak korupsi bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Selusin terdakwa ini nantinya akan didakwa dengan dua perkara korupsi yang berbeda.
Informasi yang disampaikan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (1/2/23), bahwa Kasi Pidsus James F. Pade pada Senin (30/1/23) Kejari Kota Gorontalo telah melimpahkan perkara atas sembilan orang terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna pada salah satu bank plat merah di Gorontalo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo pada . Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus itu yakni sebesar Rp. 994 Juta. Sembilan terdakwa itu yakni inisial HM, RIK, AG, DA, NR, EL, IY, AK, dan KH.
Peran dari masing-masing terdawka ada yang merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain (dokumen palsu), ada juga sebagai perantara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo M. Rudy melalui Kasi Pidsus James F. Pade mengatakan, untuk tiga terdakwa lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kursi Ruang Tunggu pada ternama di Gorontalo.
Kerugian negara dari proyek pengadaan kursi yang bersumber dari Dana SBSN Tahun Anggaran 2018 itu mencapai Rp. 89.5 Juta. Adapun tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini yakni inisial MD, SK dan GR. Hanya saja kepastian hari dan waktu pelaksanaan sidang belum disampaikan. (roy).












Discussion about this post