logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

12 Terdakwa Korupsi Segera Diadili, Terkait Kredit Fiktif dan Pengadaan Kursi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 February 2023
in Metropolis
0
12 Terdakwa Korupsi Segera Diadili, Terkait Kredit Fiktif dan Pengadaan Kursi

Belasan bundel berkas perkara dugaan korupsi Briguna dan pengadaan kursi ruang tungu saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Gorontalo

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Dalam waktu dekat ini, sebanyak 12 Terdakwa kasus dugaan tindak korupsi bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Selusin terdakwa ini nantinya akan didakwa dengan dua perkara korupsi yang berbeda.

Informasi yang disampaikan Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (1/2/23), bahwa Kasi Pidsus James F. Pade pada Senin (30/1/23) Kejari Kota Gorontalo telah melimpahkan perkara atas sembilan orang terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi Kredit Briguna pada salah satu bank plat merah di Gorontalo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo pada . Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus itu yakni sebesar Rp. 994 Juta. Sembilan terdakwa itu yakni inisial HM, RIK, AG, DA, NR, EL, IY, AK, dan KH.

Peran dari masing-masing terdawka ada yang merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain (dokumen palsu), ada juga sebagai perantara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo M. Rudy melalui Kasi Pidsus James F. Pade mengatakan, untuk tiga terdakwa lain terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kursi Ruang Tunggu pada ternama di Gorontalo.

Kerugian negara dari proyek pengadaan kursi yang bersumber dari Dana SBSN Tahun Anggaran 2018 itu mencapai Rp. 89.5 Juta. Adapun tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini yakni inisial MD, SK dan GR. Hanya saja kepastian hari dan waktu pelaksanaan sidang belum disampaikan. (roy).

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Tags: Berkas Korupsi

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Pelaku Pencabulan Dibekuk Saat Naik Bentor

Pelaku Pencabulan Dibekuk Saat Naik Bentor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.