Gorontalopost.id – Penyelundupan kurang lebih 5.400 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, berhasil digagalkan oleh personel Polsek Popayato Barat, yang sedang bertugas di wilayah perbatasan.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 01.00 Wita. Pada saat itu, personel Polsek Popayato Barat yang bertugas di Pos Perbatasan Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak menuju wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil yang sedang mengangkut box ikan yakni, mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi DB 8133 DI warna hitam, yang dikemudikan oleh IJD (23) dan Isuzu Traga dengan nomor Polisi DB 8749 NB warna putih, yang dikemudikan oleh FEW (23), anggota mempertanyakan sejumlah dokumen administrasi. Namun kedua supir tersebut tidak bisa menunjukan dokumen tersebut. Polisi pun kemudian membuka isi box ikan tersebut, dan setelah dilihat, ternyata isinya adalah minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Miras jenis cap tikus tersebut dibawa dari daerah Sulawesi Utara (Sulut), dan akan menuju ke Sulawesi Tengah (Sulteng). Atas temuan tersebut, pengemudi mobil dan barang bukti langsung digiring ke Polsek Popayato Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Popayato Barat, Ipda Zulkifli S. Monoarfa,S.H mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada kurang lebih 60 box dengan isi tiga sak ukuran 30 liter atau, total keseluruhan kurang lebih 5.400 liter.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Polsek Popayato Barat, dan kami masih melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan ini,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, pihaknya akan semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan di wilayah perbatasan, guna mencegah adanya tindak kejahatan, baik yang akan masuk ke wilayah Gorontalo, maupun yang akan ke luar wilayah Gorontalo.
“Kami pun turut berterima kasih kepada semua pihak, termasuk dari seluruh petugas di pos perbatasan, yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, di wilayah Kota Gorontalo, gabungan personel Polsek Kota Utara dan Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berhasil menyita kurang lebih 47 botol Miras. Pengungkapan itu sendiri karena adanya keluhan dari masyarakat, terkait dengan peredaran Miras di wilayah Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana, Sabtu (14/1/2023) malam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.H,S.I.K mengatakan, puluhan botol Miras ini berhasil diamankan saat pelaksanaan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran diantaranya, balap liar, premanisme, Curat, Curas, Curanmor, narkoba, Miras, dan Sajam.
“Pengungkapan ini pula tidak lepas dari bantuan serta dukungan dari masyarakat, untuk bersama-sama memberantas penyebaran Miras di wilayah Kota Gorontalo. Kami pun berharap agar masyarakat tidak takut untuk melapor, ketika ada informasi peredaran Miras, narkoba, maupun obat-obatan terlarang. Pastinya, identitas dari pelapor akan kami rahasiakan,” kata AKP Cecep yang didampingi Kapolsek Kota Utara, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi. (kif)










Discussion about this post