Gorontalopost.id – Salah seorang warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Bivi Itam, Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang masyarakat yang bernama ADR (25), diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, Aipda Toto Budiyanto, langsung melakukan penyelidikan, Minggu (8/1/2023), sekitar pukul 10.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, lelaki ADR sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Tim pun langsung bergerak menuju ke rumah ADR. Saat berada di rumah, ternyata ADR sedang berada di dalam kamar dan sedang asyik menghisap lintingan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla).
Tim Bivi Itam kemudian mengamankan ADR dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu linting yang sempat dihisap. Tak hanya itu saja, ADR pun mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil barang itu melalui jasa pengiriman yang dipesan dari daerah Bandung, Jawa Barat (Jabar). Atas temuan dan pengakuan itu, ADR kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H ketika diwawancarai di ruang kerjanya membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memesan barang yang diduga narkotika tersebut melalui akun instagram.
“Kami pun turut menyita sejumlah barang. Diantaranya, satu linting yang sempat dihisap oleh pelaku, satu bungkus plastic hitam yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), satu buah handphone dan satu buah kotak penyimpanan,” terangnya.
Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 20
00 ini, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dari hasil test urine, yang bersangkutan positif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta mengembangkan perkara ini. Kami pun turut mengucapkan terima kasih atas bantuan informasi dari masyarakat.
Saya pun mengimbau, agar tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras (Miras),” harap mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif)












Discussion about this post