logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Gunakan Narkoba, Masyarakat Kota Selatan Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 14 January 2023
in Headline, Metropolis
0
Diduga Gunakan Narkoba, Masyarakat Kota Selatan Ditangkap

Tim Opsnal Bivi Itam, Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mengamankan seorang masyarakat Kecamatan Kota Selatan (Kotsel), yang diduga menggunakan narkoba jenis tembakau Gorilla.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang warga Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Bivi Itam, Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang masyarakat yang bernama ADR (25), diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, Aipda Toto Budiyanto, langsung melakukan penyelidikan, Minggu (8/1/2023), sekitar pukul 10.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, lelaki ADR sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Tim pun langsung bergerak menuju ke rumah ADR. Saat berada di rumah, ternyata ADR sedang berada di dalam kamar dan sedang asyik menghisap lintingan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla).

Related Post

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Tim Bivi Itam kemudian mengamankan ADR dan melakukan pemeriksaan sejumlah barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu linting yang sempat dihisap. Tak hanya itu saja, ADR pun mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil barang itu melalui jasa pengiriman yang dipesan dari daerah Bandung, Jawa Barat (Jabar). Atas temuan dan pengakuan itu, ADR kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H ketika diwawancarai di ruang kerjanya membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memesan barang yang diduga narkotika tersebut melalui akun instagram.

“Kami pun turut menyita sejumlah barang. Diantaranya, satu linting yang sempat dihisap oleh pelaku, satu bungkus plastic hitam yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), satu buah handphone dan satu buah kotak penyimpanan,” terangnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 20

00 ini, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dari hasil test urine, yang bersangkutan positif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam serta mengembangkan perkara ini. Kami pun turut mengucapkan terima kasih atas bantuan informasi dari masyarakat.

Saya pun mengimbau, agar tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman keras (Miras),” harap mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo ini. (kif)

Tags: narkoba

Related Posts

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Friday, 24 April 2026
Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Ilustrasi--

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Friday, 24 April 2026
Next Post
Sobekan Lead

Sobekan Lead

Discussion about this post

Rekomendasi

Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.