Gorontalopost.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WB dipolisikan. Pasalnya, warga Kota Barat, Kota Gorontalo itu dituduh atas dugaan penggelapan sepeda motor milik iparnya sendiri Fatma Noor yang juga sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Fatma Noor melaporkan kejadian dugaan Penggelapan yang dilakukan WB yakni satu unit Sepeda Motor Nmax warna Hitam yang pemiliknya adalah Nanang Biya (Almarhum ) suami Sah dari Fatma Noor. Sepeda motor Nmax tersebut dibeli suami pelapor saat pelapor telah menikah secara sah dengan dibuktikanya buku nikah pada 2017.
Setelah Alm. Nanang jatuh sakit dan dirawat secara medis selama beberapa hari berada di RS. WB adik kandung dari Alm. Nanang menelefon Fatma meminjam Sepeda Motor. Hingga suaminya Alm. Nanang meninggal, sepeda motor itu tak dikembalikan dan malah diserahkan kepada anaknya dari istri pertama Alm Nanang. Merasa keberatan, Fatma menempuh jalur hukum melaporkan WB ke Polsek Kota Barat. Saat dilakukan mediasi, kedua belah pihak tidak mendapat kesepakatan.
“Sesuai informasi dari Kapolsek Kota Barat, bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan Pi21 oleh pihak Kejaksaan sejak Desember 2022 lalu. Artinya, penyidikan oleh Polsek sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti,”jelas Wahyu. Lebih lanjut Wahyu menegaskan, jika tersangka merasa tidak puas.Maka dipersilakan saja untuk menempuh jalur lain. “Itu hak dia untuk menggunakan jalur yang ada, nanti bisa dibuktikan siapa yang benar,”kunci Wahyu. (roy)










Discussion about this post