Gorontalopost.id – Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo saat ini sudah ada balai rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, anggaranya dibebankan kepada APBD daerah masing-masing.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kajati) Haruna, SH,MH.
mengatakan, balai rehabilitasi penyalahgunaan narkoba merupakan wadah sebagai bentuk upaya mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. Jajaran Kejaksaan juga kata Haruna sudah mendirikan tujuh rumah restorastiv justice di Provinsi Gorontalo.
“Kami dari Gorontalo telah mengusulkan 27 orang untuk dilakukan pemberhentian penuntutan berdasarkan asas restorative Justice ini semuanya dikabulkan khususnya tindak pidana orang dan harta benda”,tandas Haruna. (roy)











Discussion about this post