Lebihi Target, Realisasi Pajak Gorontalo 2022 Capai 950,34 Miliar 

GORONTALO – GP – Penerimaan pajak dari Gorontalo melebihi target. Selama tahun 2022, capaian penerimaan bersih mencapai Rp 950,34 Miliar atau 126,81 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 749, 42 Miliar. Penerimaan tahun 2022 tumbuh 18,34 persen bila dibandingkan realisasi tahun 2021. “Sebuah capaian yang sangat luar biasa, karena berhasil melebihi target di tengah pandemi yang belum berakhir, dan kondisi ekonomi yang belumm stabil,”kata kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Suyono, Sabtu (31/12). Capaian tersebut, lanjut Suyono merupakan angka per 31 Desember 2022. Selain itu mencatat capaian penerimaan pajak yang meroket, KPP Pratama juga berhasil melampaui target Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan, dengan tingkat kepatuhan 146,53 persen atau sebanyak 55.094 SPT dari target 37.599 SPT.

Menurut Suyono, keberhasilan tersebut, tak lepas dari peran pemerintah daerah di Gorontalo, para pimpinan instansi, termusuk forum komunikasi pimpinan daerah, dan terutama wajib pajak di Provinsi Gorontalo. “Yang telah berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak tahun ini,”ujarnya. Ia mengatakan, agar seluruh wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 lebih awal di tahun 2023. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, lanjut Suyono, sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Selain itu, lanjut Suyono, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03.2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk dengan NPWP lama wajib melakukan pemadanan data kependudukan secara mandiri dengan melakukan validasi NIK dengan cara login pada situs resmi pajak atau mengunjungi langsung ke KPP Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Selanjutnya, kata Suyono, untuk tahun 2023 pihaknya butuh kerja keras untuk capaian realisasi penerimaan pajak. Menurutnya, kondisi perekonomian global yang masih berpotensi melambat menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Gorontalo, apalagi target yang ditetapkan makin tinggi. “Sehingga perlu upaya yang lebih keras dalam merealisasikannya,”pungkas Suyono. (tro)

Comment