logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Lebihi Target, Realisasi Pajak Gorontalo 2022 Capai 950,34 Miliar 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 3 January 2023
in Ekonomi Bisnis, Headline
0
Lebihi Target, Realisasi Pajak Gorontalo 2022 Capai 950,34 Miliar 

Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono. (foto : dokumen pribadi)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Penerimaan pajak dari Gorontalo melebihi target. Selama tahun 2022, capaian penerimaan bersih mencapai Rp 950,34 Miliar atau 126,81 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 749, 42 Miliar. Penerimaan tahun 2022 tumbuh 18,34 persen bila dibandingkan realisasi tahun 2021. “Sebuah capaian yang sangat luar biasa, karena berhasil melebihi target di tengah pandemi yang belum berakhir, dan kondisi ekonomi yang belumm stabil,”kata kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Suyono, Sabtu (31/12). Capaian tersebut, lanjut Suyono merupakan angka per 31 Desember 2022. Selain itu mencatat capaian penerimaan pajak yang meroket, KPP Pratama juga berhasil melampaui target Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan, dengan tingkat kepatuhan 146,53 persen atau sebanyak 55.094 SPT dari target 37.599 SPT.

Menurut Suyono, keberhasilan tersebut, tak lepas dari peran pemerintah daerah di Gorontalo, para pimpinan instansi, termusuk forum komunikasi pimpinan daerah, dan terutama wajib pajak di Provinsi Gorontalo. “Yang telah berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak tahun ini,”ujarnya. Ia mengatakan, agar seluruh wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 lebih awal di tahun 2023. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, lanjut Suyono, sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Selain itu, lanjut Suyono, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03.2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk Wajib Pajak orang pribadi penduduk dengan NPWP lama wajib melakukan pemadanan data kependudukan secara mandiri dengan melakukan validasi NIK dengan cara login pada situs resmi pajak atau mengunjungi langsung ke KPP Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Related Post

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Selanjutnya, kata Suyono, untuk tahun 2023 pihaknya butuh kerja keras untuk capaian realisasi penerimaan pajak. Menurutnya, kondisi perekonomian global yang masih berpotensi melambat menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Gorontalo, apalagi target yang ditetapkan makin tinggi. “Sehingga perlu upaya yang lebih keras dalam merealisasikannya,”pungkas Suyono. (tro)

Tags: ayo bayar pajakditjen pajakKPP Pratama Gorontalopajakpajak negaraSPT Tahunanuang kitawajib pajak

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melakukan inspeksi pada salah satu dapur SPPG di Kabupaten Gorontalo. (foto: dok-pemprov)

SPPG Harus Berdampak Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur: Beli Bahan Pengan Langsung ke Petani

Friday, 17 April 2026
Pertamina menyalurkan bantuan untuk mendukung pemulihan infrastruktur pasca gempa bumi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (foto: dok-pertamina)

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Salurkan Bantuan Pemulihan Pasca Gempa

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Next Post
KOmisi lll saat turun lapangan meninjau pekerjaan jalan yang menggunakan dana PEN, akhir tahun 2022 kemarin

Blacklist Perusahaan Putus Kontrak, Amir :Termasuk Siapa Dibalik Perusahaan Tersebut

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.