Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Gelaran Street Food Jilid II yang baru memasuki malam pertama langsung membuktikan diri sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpartisipasi sukses membukukan transaksi ratusan juta rupiah hanya dalam satu malam.
Data yang dihimpun Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM menunjukkan total omzet penjualan pada Sabtu (6/6/2026) mencapai Rp222.320.352.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengungkapkan angka tersebut berasal dari laporan penjualan 249 pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta kegiatan. “Total transaksi pada malam pertama mencapai Rp222.320.352 berdasarkan laporan yang masuk dari para pelaku UMKM,” ujar Muttakin, Ahad (7/6/2026).
Tingginya nilai transaksi menjadi indikator kuat bahwa masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelenggaraan Street Food Jilid II yang dipusatkan di sepanjang Jalan Drs. Ahmad Nadjamudin.
Sejak dibuka, kawasan tersebut dipadati warga yang berburu aneka kuliner dan produk lokal. Dari beragam menu yang ditawarkan, olahan dimsum tercatat sebagai salah satu produk yang paling banyak diburu pengunjung pada malam pembukaan.
Tak hanya menjadi ajang wisata kuliner, kegiatan ini juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Kehadiran ribuan pengunjung menciptakan perputaran ekonomi yang signifikan dan memberikan tambahan pendapatan bagi para pedagang.
Program Street Food merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel dalam memperkuat sektor UMKM. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan ruang promosi, tetapi juga kesempatan meningkatkan penjualan secara langsung kepada masyarakat.
Capaian omzet yang menembus Rp222 juta pada malam perdana menjadi sinyal positif bahwa sektor UMKM Kota Gorontalo terus tumbuh dan mendapat dukungan besar dari masyarakat.(adv)












Discussion about this post