Gorontalopost.ID–Limboto–Paripurna ke 18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, terhadap dua ranperda usul prakarsa DPRD, selasa (20/12) ditunda, menyusul tak hadirnya Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan Wakil Bupati Hendra S Hemeto.
Pantauan yang ada seharusnya pelaksanaan paripurna dilaksanakan pukul 14.00 WITA harus molor sembari menunggu informasi kedatangan Bupati dan wakil Bupati, namun sampai pukul 15.30 WITA belum ada tanda-tanda akan dimulainya paripurna, karena informasi yang ada Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi kurang sehat.
Ketua DPRD Syam T Ase yang membuka paripurna tersebut pukul 15.30 meminta pendapat dari anggota yang hadir, apakah rapat ini di skorsing atau ditunda dan melakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) kembali untuk menentukan pelaksanaan paripurna.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Sekwan, dimana Bapak Bupati dalam kondisi demam dan tak memungkinkan hadir dan juga Wabup pun dalam kondisi kurang sehat, sehingga rapat kita skorsing,” Ungkap Syam T Ase.
Sementara itu dari tujuh fraksi mrnyepakati agar paripurna ditunda dan melakukan rapat banmus kembali sembari menunggu kesediaan Bupati untuk hadir dan melakukan paripurna tingkat ll tentang dia ranperda usul prakarsa DPRD. (Wie)
Comment