logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Empat WNA China Terdakwa Batu Hitam Hirup Udara Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Kota Gorontalo, Metropolis
0
Empat WNA China Terdakwa Batu Hitam Hirup Udara Bebas

Empat WNA asal China saat menjalani sidang perkara Pidana pertambangan Batu Hitam di PN Gorontalo, Senin (19/12). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa perkara Pidana pertambangan Batu Hitam itu, Senin (19/12).

Dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra menguraikan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto dianggap tidak terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Jadi sebagaimana dakwaan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, bahwa Para Penambang atau Kelompok penambang yang merupakan masyarakat setempat di kawasan Batu Gergaji sudah melakukan aktivitas pertambangan sejak tahun 1991.

Sehingga perbuatan tersebut adalah secara hukum telah memenuhi ketentuan pidana dalam pasal A quo, namun secara hukum pula dalam undang-undang memberikan pengecualian terhadap masyarakat setempat yang telah melakukan kegiatan pertambagan dan belum memiliki WPR, di Prioritaskan untuk ditetapkan WPR sebagaimana diatur dalam pasal 24 uu Nomor 4 tahun 2009,”urai Rendra.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Dalam Pasal 24 tersebut sambung Rendra, penghargaan terhadap masyarakat setempat, yang diberikan negara kepada warga negaranya, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal daerah dan negara serta menciptakan lapangan kerja. Menurut Rendra, harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama, atau sekurang-kurangnya 15 tahun.

Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapak WPR, adalah sah menurut hukum, termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.

“Jadi menurut pertimbangan majelis hakim bahwa aspek filosofis dinilai perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor.

Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Disampaikan Rendra, bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR,

Majelis hakim memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.

Maka apabila hasil tambang dari wilayah yang sudah dikerjakan sejak tahun 1991 tetapi belum ditetapkan sebagai WPR adalah tidak ditetapkan sebagai perbuatan yang dilarang namun diprioritaskan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Maka hasil tambangnya pun bukanlah hasil tambang yang dilarang untuk dijual belikan, selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa yakni Huang Dingsheng dan Chen Jinping serta Gan Hansong dan Gan Caifeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pertambangan mineral dan batu bara,”ujar Rendra.

Putusan majelis hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut keempat WNA China itu dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. (roy).

Tags: batu hitamwna china

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Next Post
Pertamina Resmikan Cafe Berbahasa Isyarat Ramah Difabel Pertama di Sulut

Pertamina Resmikan Cafe Berbahasa Isyarat Ramah Difabel Pertama di Sulut

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.