logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Empat WNA China Terdakwa Batu Hitam Hirup Udara Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Kota Gorontalo, Metropolis
0
Empat WNA China Terdakwa Batu Hitam Hirup Udara Bebas

Empat WNA asal China saat menjalani sidang perkara Pidana pertambangan Batu Hitam di PN Gorontalo, Senin (19/12). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa perkara Pidana pertambangan Batu Hitam itu, Senin (19/12).

Dalam amar putusanya Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra menguraikan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto dianggap tidak terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Jadi sebagaimana dakwaan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, bahwa Para Penambang atau Kelompok penambang yang merupakan masyarakat setempat di kawasan Batu Gergaji sudah melakukan aktivitas pertambangan sejak tahun 1991.

Sehingga perbuatan tersebut adalah secara hukum telah memenuhi ketentuan pidana dalam pasal A quo, namun secara hukum pula dalam undang-undang memberikan pengecualian terhadap masyarakat setempat yang telah melakukan kegiatan pertambagan dan belum memiliki WPR, di Prioritaskan untuk ditetapkan WPR sebagaimana diatur dalam pasal 24 uu Nomor 4 tahun 2009,”urai Rendra.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Dalam Pasal 24 tersebut sambung Rendra, penghargaan terhadap masyarakat setempat, yang diberikan negara kepada warga negaranya, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal daerah dan negara serta menciptakan lapangan kerja. Menurut Rendra, harus dimaknai kegiatan pertambangan tersebut telah dilakukan sejak lama, atau sekurang-kurangnya 15 tahun.

Oleh karena masyarakat setempat telah melakukan pertambangan tanpa terlebih dahulu ditetapak WPR, adalah sah menurut hukum, termasuk untuk melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang kepada setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembelian hasil tambang.

“Jadi menurut pertimbangan majelis hakim bahwa aspek filosofis dinilai perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investor.

Sementara aspek sosiologis, majelis hakim menilai, pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai yang lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Disampaikan Rendra, bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR,

Majelis hakim memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.

Maka apabila hasil tambang dari wilayah yang sudah dikerjakan sejak tahun 1991 tetapi belum ditetapkan sebagai WPR adalah tidak ditetapkan sebagai perbuatan yang dilarang namun diprioritaskan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Maka hasil tambangnya pun bukanlah hasil tambang yang dilarang untuk dijual belikan, selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian.

“Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa yakni Huang Dingsheng dan Chen Jinping serta Gan Hansong dan Gan Caifeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pertambangan mineral dan batu bara,”ujar Rendra.

Putusan majelis hakim ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menunut keempat WNA China itu dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. (roy).

Tags: batu hitamwna china

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Pertamina Resmikan Cafe Berbahasa Isyarat Ramah Difabel Pertama di Sulut

Pertamina Resmikan Cafe Berbahasa Isyarat Ramah Difabel Pertama di Sulut

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.