logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kab Gorontalo

Camat Mootilango Dianggap Langgar Kode Etik ASN, Warga Adukan ke DPRD

Aslan by Aslan
Wednesday, 14 December 2022
in Kab Gorontalo
0
Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Hais Rahmola selaku warga saat mengadukan Camat Mootilango dan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Syam T Ase.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, LIMBOTO — Apa yang dilakukan Camat Mootilango Hasyim Rivai diduga melanggar kode etik sebagai apartur sipil Negara (ASN), hingga warga mengadukan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo, rabu (14/12).

Pantauan Gorontalo post, Hais Rahmola, selaku warga Kabupaten Gorontalo mengadukan Camat Mootilango, Hasyim Rivai, ke DPRD atas tuduhan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dan meminta DPRD dapat menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dan aduan ini disampaikan secara tertulis dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD, Syam T. Ase di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Kayubulan, Limboto.

“Kepada DPRD, berdasarkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar dapat memproses aduan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hais dalam keterangan tertulis.

Related Post

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Dalam surat aduan tersebut, ia mengatakan meskipun pembuktian terhadap pernyataan Camat Motilango sebagai bentuk dukungan kepada Roni Sampir menjadi Bupati Gorontalo pada Pilkada Tahun 2024 masih sulit dibuktikan, namun secara terang-terangan camat mengajak peserta yang hadir untuk mendukung ASN menjadi bupati pada Pilkada Tahun 2024.

Menurut Hais, tindakan camat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN dan pelanggaran terhadap pelanggaran etika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai aturan perundang-undangan.

“Apa yang dilakukan (Camat Mootilango.red) melanggar ketentuan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sesuai ketentuan pasal 2 disebutkan; penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas,” tutur Ais.

Kata Ais, dalam penjelasan pasal 2 huruf f cukup jelas bahwa yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sehingga dengan demikian, Camat Mootilango telah terang-terangan mendukung ASN menjadi bupati, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memenuhi asas netralitas karena telah berpihak pada kepentingan tertentu. Tindakan Camat Motilango yang mengajak peserta yang hadir dalam acara Mini Lokakarya untuk mendukung ASN menjadi Bupati Gorontalo pada 2024, nyata sebagai tindakan yang tidak dapat menghindari konflik kepentingan.

Sebab, telah mengutamakan kepentingan pribadi sebagai PNS serta mengutamakan kepentingan kelompok PNS. “Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik,” tegas Ais.

Sementara itu, Ketua DPRD Syam T. Ase menyampaikan telah menerima aduan masyarakat perihal pernyataan Camat Mootilango yang dinilai mengandung unsur politik praktis. “Surat aduan sudah saya terima. Telah saya disposisi ke Komisi I DPRD untuk diagendakan rapat dengar pendapat. Rencana besok kami gelar,” tutup Syam. (Wie)

Related Posts

FOSE. Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan tin Danantara foto bersama di auditorium menara keagungan setelah melihat kondisi menara

PENAS KTNA XVII, Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Ribuan Peserta Bakal Serbu Kabgor

Monday, 20 April 2026
Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Kunjungi Warga Tranmigrasi di Pulubala, Gubernur Gusnar Terima Keluhan Harga Jagung

Thursday, 9 April 2026
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Aset Lahan di Desa Hulawa, Dorong Pemanfaatan Fasilitas Umum

Wednesday, 8 April 2026
Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Semarak Malam Puncak Festival Qunut: Upaya Melestarikan Budaya dan Mendongkrak Ekonomi Lokal

Sunday, 29 March 2026
BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

BPOM Gorontalo Pastikan Takjil di Limboto Bebas Bahan Berbahaya

Sunday, 29 March 2026
LOBI. Wakil Bupati Tony S Junus bersama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat mendatangi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Wabup Lobi Anggaran Dipusat, Perbaikan Infrastruktur Dukung Pelaksanaan PENAS Tani Nelayan 2026

Monday, 2 February 2026
Next Post
Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Gorontalo, Kompol Busroni,S.I.K,M.H saat memberikan sosialisasi terkait dengan penerapan ETLE.

Penerapan ETLE, Mahasiswa Diminta Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.