Gorontalopost.id – Tim Watawatanga (Buser,red) Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone, yang terjadi di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. Awalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah handphone yang dilaporkan hilang, telah dikuasai atau digunakan oleh lelaki yang bernama SD (28), warga Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan informasi itu, Tim Watawatanga menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan lelaki yang bernama SD dirumahnya.
Yang bersangkutan pun kemudian diinterogasi. Dari hasil interogasi, SD mengakui bahwa handphone merek Samsung A33 5G warna hitam dibeli dari lelaki yang bernama AK (30), warga Jalan Dewi sartika, Kecamatann Kota Tengah, Kota Gorontalo. Handphone itu dibeli dengan harga Rp 3,4 juta. Dari hasil interogasi tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AK. Setelah itu, AK yang diinterogasi, mengakui bahwa dirinya yang mengambil handphone tersebut di dalam rumah korban yakni di Pondok Pesantren Azkhairul Hairat, saat korban sedang berada di luar rumah. Atas pengakuan itu, pelaku langsung digiring ke Polres Bone Bolango, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kapolres Bone Bolango, AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Arianto,S.T.K membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dikatakannya, dua pelaku yakni SD dan AK, kini telah diamankan di Polres Bone Bolango beserta barang bukti berupa satu buah handphone.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami informasikan kembali. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu tugas Kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi,” pungkas mantan Kapolsek Kota Utara ini. (kif)










Discussion about this post