logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

550 Kg Sianida Hasil Bisnis Ilegal Dimusnahkan

Aslan by Aslan
Thursday, 8 December 2022
in Headline
0
Ratusan Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu, (7/12/22).

Ratusan Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu, (7/12/22).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sebanyak 550 Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu, (7/12/22).

Ratusan kilogram sianida itu merupakan barang bukti hasil bisnis ilegal yang diungkap Polda Gorontalo pada 2019 silam.

Informasi yang diterima Gorontalo Post dari seksi intelejen Kejari Kota Gorontalo menyebutkan, pemusnahan sianida itu bertempat di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara menyaksikan pemusnahan barang bukti sianida sebanyak 550 kg.

Related Post

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Barang bukti tersebut berasal dari perkara perdagangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemusnahan sianida ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yang digunakan untuk memusnahkan limbah padat.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sebelumnya pada 2019 silam Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyita 550 kilogram sianida tanpa izin di Kelurahan, Limba U 1, Kota Gorontalo, Gorontalo. Sianida itu dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).

JP diamankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis ‘sodium cyanide’ tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.

Dari hasil penyelidikan polisi, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. (roy)

Tags: sianidasianida ilegal

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Wagub Idah Syahidah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 ke DPRD

Tuesday, 28 July 2026
Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Sempat Disegel Warga, Kantor Desa Toto Utara Sudah Buka Kembali

Tuesday, 28 July 2026
Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Kades Toto Utara, Tolak Keinginan Bupati, Dicopot

Monday, 27 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Next Post
Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.