logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

550 Kg Sianida Hasil Bisnis Ilegal Dimusnahkan

Aslan by Aslan
Thursday, 8 December 2022
in Headline
0
Ratusan Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu, (7/12/22).

Ratusan Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu, (7/12/22).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sebanyak 550 Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu, (7/12/22).

Ratusan kilogram sianida itu merupakan barang bukti hasil bisnis ilegal yang diungkap Polda Gorontalo pada 2019 silam.

Informasi yang diterima Gorontalo Post dari seksi intelejen Kejari Kota Gorontalo menyebutkan, pemusnahan sianida itu bertempat di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara menyaksikan pemusnahan barang bukti sianida sebanyak 550 kg.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Barang bukti tersebut berasal dari perkara perdagangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemusnahan sianida ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yang digunakan untuk memusnahkan limbah padat.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sebelumnya pada 2019 silam Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyita 550 kilogram sianida tanpa izin di Kelurahan, Limba U 1, Kota Gorontalo, Gorontalo. Sianida itu dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).

JP diamankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis ‘sodium cyanide’ tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.

Dari hasil penyelidikan polisi, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. (roy)

Tags: sianidasianida ilegal

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Next Post
Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Hakim Diminta Hukum Berat Empat WNA China Investor Batu Hitam

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.