logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 November 2022
in Metropolis
0
Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

RATA TANAH - Proses eksekusi satu rumah di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menggunakan alat berat sejenis Excavator hingga rata tanah. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu rumah permanen di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo rata tanah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/11/22). Rumah milik Sim P Hala selaku termohon eksekusi itu tersisa puing-puing bangunan setelah diratakan menggunakan alat berat sejenis Excavator.

Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian Polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Sebelum diratakan, terlebih dahulu dibacakan dasar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yakni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 249 PDTG/2020 PNGTO tanggal 23 Desmber 2020. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 3 tahun 2021 PTGTO/2022.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No. 1 49/K. PDT/2022 tanggal 27 April 2022. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1 A No, 7 PDT /X/2022/PN-GTO Tanggal 21 September 2022.

Setelah pembacaan surat eksekusi, alat berat mulai beraksi merobohkan bangunan tersebut mulai dari teras, hingga bagian dapur menjadi rata tanah. Proses ekekusi itu menjadi tontonan warga setempat. Tak ada perlawanan secara fisik dalam pelaksanaan eksekusi.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Diwawancarai usai pelaksanaan eksekusi Fahmi Saputra Al Idrus SH MH selaku kuasa pemohon eskekusi mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum eksekusi jelas Hahmi, masih dilakukan upaya Anmaning.

Diketahui, Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

“Ya, Proses anmaning dan mediasi dari pihak Kelurahan Tanggikiki sebelumnya masih ditempuh sebelum eksekusi. Sebab kedua pihak yang berperkara yakni antara pemohon eksekusi dalam hal ini Sunanto T Nur dkk melawan Sim P Hala selaku termohon eskekusi masih ada hubungan kekerabatan. Namun, tidak mendapat kesepakatan antara keluarga. Sehingga jalan satu-satunya adalah eksekusi,”tegas Fahmi. Adapun luas tanah di lokasi eksekusi yakni 300 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi.

“Sempat ada perlawanan secara administrasi yakni upaya PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak termohon eksekusi, namun PK dalam hukumm acara tidak menghalangi proses eksekusi,”tandas Fahmi. (roy)

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Bencana Sapura

Tenda Sendiri

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.