logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 November 2022
in Metropolis
0
Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

RATA TANAH - Proses eksekusi satu rumah di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menggunakan alat berat sejenis Excavator hingga rata tanah. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu rumah permanen di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo rata tanah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/11/22). Rumah milik Sim P Hala selaku termohon eksekusi itu tersisa puing-puing bangunan setelah diratakan menggunakan alat berat sejenis Excavator.

Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian Polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Sebelum diratakan, terlebih dahulu dibacakan dasar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yakni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 249 PDTG/2020 PNGTO tanggal 23 Desmber 2020. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 3 tahun 2021 PTGTO/2022.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No. 1 49/K. PDT/2022 tanggal 27 April 2022. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1 A No, 7 PDT /X/2022/PN-GTO Tanggal 21 September 2022.

Setelah pembacaan surat eksekusi, alat berat mulai beraksi merobohkan bangunan tersebut mulai dari teras, hingga bagian dapur menjadi rata tanah. Proses ekekusi itu menjadi tontonan warga setempat. Tak ada perlawanan secara fisik dalam pelaksanaan eksekusi.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Diwawancarai usai pelaksanaan eksekusi Fahmi Saputra Al Idrus SH MH selaku kuasa pemohon eskekusi mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum eksekusi jelas Hahmi, masih dilakukan upaya Anmaning.

Diketahui, Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

“Ya, Proses anmaning dan mediasi dari pihak Kelurahan Tanggikiki sebelumnya masih ditempuh sebelum eksekusi. Sebab kedua pihak yang berperkara yakni antara pemohon eksekusi dalam hal ini Sunanto T Nur dkk melawan Sim P Hala selaku termohon eskekusi masih ada hubungan kekerabatan. Namun, tidak mendapat kesepakatan antara keluarga. Sehingga jalan satu-satunya adalah eksekusi,”tegas Fahmi. Adapun luas tanah di lokasi eksekusi yakni 300 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi.

“Sempat ada perlawanan secara administrasi yakni upaya PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak termohon eksekusi, namun PK dalam hukumm acara tidak menghalangi proses eksekusi,”tandas Fahmi. (roy)

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Next Post
Bencana Sapura

Tenda Sendiri

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.