logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 26 November 2022
in Metropolis
0
Satu Rumah Rata Tanah Dieksekusi, Gunakan Excavator, Dijaga Ketat Polisi

RATA TANAH - Proses eksekusi satu rumah di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo menggunakan alat berat sejenis Excavator hingga rata tanah. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Satu rumah permanen di Kelurahan Tanggi Kiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo rata tanah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Gorontalo Rabu (23/11/22). Rumah milik Sim P Hala selaku termohon eksekusi itu tersisa puing-puing bangunan setelah diratakan menggunakan alat berat sejenis Excavator.

Pantauan Gorontalo Post, pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita. Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian Polres Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Sebelum diratakan, terlebih dahulu dibacakan dasar pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo yakni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 249 PDTG/2020 PNGTO tanggal 23 Desmber 2020. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 3 tahun 2021 PTGTO/2022.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, No. 1 49/K. PDT/2022 tanggal 27 April 2022. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas 1 A No, 7 PDT /X/2022/PN-GTO Tanggal 21 September 2022.

Setelah pembacaan surat eksekusi, alat berat mulai beraksi merobohkan bangunan tersebut mulai dari teras, hingga bagian dapur menjadi rata tanah. Proses ekekusi itu menjadi tontonan warga setempat. Tak ada perlawanan secara fisik dalam pelaksanaan eksekusi.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Diwawancarai usai pelaksanaan eksekusi Fahmi Saputra Al Idrus SH MH selaku kuasa pemohon eskekusi mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum eksekusi jelas Hahmi, masih dilakukan upaya Anmaning.

Diketahui, Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

“Ya, Proses anmaning dan mediasi dari pihak Kelurahan Tanggikiki sebelumnya masih ditempuh sebelum eksekusi. Sebab kedua pihak yang berperkara yakni antara pemohon eksekusi dalam hal ini Sunanto T Nur dkk melawan Sim P Hala selaku termohon eskekusi masih ada hubungan kekerabatan. Namun, tidak mendapat kesepakatan antara keluarga. Sehingga jalan satu-satunya adalah eksekusi,”tegas Fahmi. Adapun luas tanah di lokasi eksekusi yakni 300 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi.

“Sempat ada perlawanan secara administrasi yakni upaya PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak termohon eksekusi, namun PK dalam hukumm acara tidak menghalangi proses eksekusi,”tandas Fahmi. (roy)

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Bencana Sapura

Tenda Sendiri

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.