Tampang Guru Tersangka Pencabulan 23 Siswi SMP, Begini Pengakuannya

gorontalopost.id, BATANG – Oknum guru agama tersangka pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP) telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

“Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya sepuluh orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya, kok, tidak mau melapor ke polisi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Batang Mukharom, Kamis (24/11).

Dia mengatakan dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

“Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti,” katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban. AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, Setelah dilakukan visum terhadap korban hasilnya malah sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM ialah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah. (antara/jpnn)

Comment