logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Headline, Metropolis
0
Terpidana Narkoba Dibekuk di Manado, Buron Empat Tahun, Kabur Saat Eksekusi

Penangkapan terhadap Jenita Esther Tambuwun alias They yang mengenakan kaos oblong warna hitam (masker putih dan berkacamata) terpidana kasus narkoba di Kelurahan Teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Gorontalopost.id – Pelarian Jenita Esther Tambuwun alias They selama empat tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo berakhir sudah.

Ini setelah terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau Narkoba itu dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo di Kelurahan Teling Atas, kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (8/11/2022).

Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar kepada wartawan mengatakan, penagkapan terhadap They dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA.

Bermula ketika They merupakan terpidana kasus tindak pidana Narkotika yang diputus PN Gorontalo, dengan putusan nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018. Dalam amar putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada They.

Dalam amar putusan juga, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama satu tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.

Atas dasar putusan itu maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan pidananya. Sayangnya terpidana They tidak juga memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Goronatalo kepada Kejati, maka Kajati Gorontalo Haruna, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tabur melakukan pencarian terhadap terpidana Ethey.

Tim yang dipimpin oleh Koordinator Hendi Arifin, didampingi oleh Kasi A, I Dewa Ketut Agung Iudara, SH, Kasi E Norvina A.Anggowa, serta dibantu oleh tim intelijen Kejati Sulut dan Tim Intelijen Kejari Manado itu berhasil melacak keberadaan They, yang saat itu berada di kediamannya Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut. Saat ditemukan, They yang tengah bersama keluargannya tak bisa berkutik.

Pada saat diamankan terpidana Ethey kooperatif, oleh karena tim tabur Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Sulut melakukan langkah-langkah persuasif agar terpidana bersedia melaksanakan eksekusi putusan PN Gorontalo.

“Alhamdulilah sekitar pukul 12.25 WITA Tim Tabur Kejati Gorontalo, tim intelijen Kejati Sulut dan Jaksa P-48 membawa terpidana ke RS Bhayangkara Polda Sulut untuk pelaksanaan eksekusi, dan bahkan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi eksekusi,”tegas Dadang.

Lebih lanjut Dadang menambahkan, hingga saat ini Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan sembilan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto tahun 2007 ini. (roy).

Tags: narkobaStop Narkoba

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Next Post
Bencana Sapura

Toilet Muda

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.