Gorontalopost.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi KONI Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Kali ini Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, beserta lima orang lainnya, Senin (07/11/2022), sekitar pukul 11.15 Wita.
Pantauan Gorontalo Post, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, Pengadilan Tipikor Gorontalo. Sidang itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, S.H,M.H, didampingi Hakim Anggota, Effendy Kadengkang, S.H dan Priyo Pujono, S.H.
Pada saat itu, setelah hakim ketua membuka persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Frangki Uloli, meminta kepada majelis hakim agar saksi Nelson Pomalingo disendirikan, untuk menjadi saksi pada hari ini (Kemarin,red). Permintaan itu pun diterima oleh majelis hakim.
Ketika dimintai keterangan, saksi Nelson Pomalingo menjawab setiap pertanyaan, khususnya terkait mekanisme anggaran, baik itu dari perencaan hingga pencairan. Selain itu, terkait dengan persoalan administrasi, hingga masalah-masalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bupati Nelson Pomalingo pula turut ditanyakan tentang pembahasan di DPRD.
“Jadi, ketika akan dibahas di DPRD, kami ajukan melalui KUA PPAS sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian setelah itu, tinggal tersisa Rp 1 miliar. Namun, pada saat pembahasan, dengan adanya sisa dana untuk salah satu pembangunan, maka kami bagi lagi dan untuk Koni mendapatkan Rp 1,5 milar,” jelas mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo ini. Sidang pun akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada pekan depan. (Tr-77)











Discussion about this post