logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 November 2022
in Headline
0
Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea menunjukkan petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait kasus pidana umum yang menjeratnya, di Yayasan AD Center, kemarin (4/11). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gorontalopost.id – Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, terus mendapatkan angin segar terkait kasus pidana umum yang menjeratnya. Bila sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo hanya menjatuhi hukuman penjara satu bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun tiga bulan penjara, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi makin meringankan hukuman terhadap Adhan Dambea.

Putusan banding majelis pengadilan tinggi hanya memvonis Adhan Dambea dengan hukuman percobaan. Yaitu tiga bulan penjara tapi pidana ini tidak dijalani. Kecuali dalam waktu satu tahun, Adhan Dambea melakukan perbuatan pidana lain yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ikhlas menerima putusan ini. Jangankan hukuman percobaan. Waktu vonis satu bulan penjara saja saya sudah siap untuk menjalaninya. Cuma kan jaksa mau banding. Makanya sekarang saya tunggu jaksa. Kalau mau kasasi ya tentu saya harus siap menghadapinya,” ujar Adhan Dambea saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan AD Center, kemarin (4/11).

Putusan banding untuk kasus Adhan Dambea diterbitkan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 2 November 2022. Namun surat putusan itu baru diterima Adhan Dambea pada 4 November yang dikirimkan melalui kantor pos.

Majelis hakim pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Adhan Dambea karena dianggap terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana memfitnah terhadap Mantan Gubernur Rusli Habibie.

Penanganan tindak pidana ini berawal dari laporan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea di Polda Gorontalo terkait pernyataannya dalam pemberitaan media online soal dugaan raibnya Rp 53 miliar dana APBD 2019.

Rusli Habibie juga melaporkan Adhan Dambea ke Polres Gorontalo Kota terkait pernyataannya usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi proyek GORR dengan terdakwa Asri Banteng. Saat laporan ini bergulir di pengadilan, Jaksa berupaya menjerat Adhan dengan tindak pidana ITE.

“Tapi pengembangan ke tindak pidana ITE ini ditolak oleh majelis hakim. Tidak hanya di Pengadilan negeri tapi juga pengadilan tinggi,” ujar Adhan.

Adhan mengatakan, ia hanya terjerat tindak pidana memfitnah terhadap Rusli Habibie karena dianggap tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan.

“Ini yang jadi soal. Jadi yang saya sampaikan soal dugaan korupsi itu terkait kapasitas saya sebagai anggota DPRD. Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie ketika itu. Yang harus membuktikan itu adalah penegak hukum. Tapi biarlah ini adalah putusan hakim yang harus kita hormati dan junjung tinggi,” tambahnya.

Seiring terbitnya putusan banding yang makin ringan, Adhan menyampaikan terima kasih dan penghargaan terhadap tim pengacaranya yang berjumlah 31 orang. Ia berterima kasih karena selama ini tim pengacara telah berjuang dengan keras dalam melakukan pembelaan.

“Jadi mereka sebetulnya ingin menegakkan hak imunitas anggota DPRD,” tandasnya. Adhan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo khususnya Kota Gorontalo yang selama ini telah mendoakannya.

Dari sejak kasus ini bergulir di penyidikan, pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. “Saya tahu banyak rakyat yang mendoakan saya. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya,” ungkapnya.

Adhan memastikan meski mendapatkan hukuman percobaan, ia tidak akan pernah berhenti menyuarakan pemberantasan korupsi. Meski akan ada pihak-pihak yang akan memperkarakannya secara hukum.

“Saya tahu perjuangan saya berat. Tapi saya tidak akan gentar. Kalaupun nanti saya akan dipersoalkan secara hukum gara-gara menyuarakan pemberantasan korupsi, saya tidak takut,” tegasnya. (rmb)

Tags: Adhan DambeaHukuman Percobaan

Related Posts

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.