logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 November 2022
in Headline
0
Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea menunjukkan petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait kasus pidana umum yang menjeratnya, di Yayasan AD Center, kemarin (4/11). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Gorontalopost.id – Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, terus mendapatkan angin segar terkait kasus pidana umum yang menjeratnya. Bila sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo hanya menjatuhi hukuman penjara satu bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun tiga bulan penjara, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi makin meringankan hukuman terhadap Adhan Dambea.

Putusan banding majelis pengadilan tinggi hanya memvonis Adhan Dambea dengan hukuman percobaan. Yaitu tiga bulan penjara tapi pidana ini tidak dijalani. Kecuali dalam waktu satu tahun, Adhan Dambea melakukan perbuatan pidana lain yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ikhlas menerima putusan ini. Jangankan hukuman percobaan. Waktu vonis satu bulan penjara saja saya sudah siap untuk menjalaninya. Cuma kan jaksa mau banding. Makanya sekarang saya tunggu jaksa. Kalau mau kasasi ya tentu saya harus siap menghadapinya,” ujar Adhan Dambea saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan AD Center, kemarin (4/11).

Putusan banding untuk kasus Adhan Dambea diterbitkan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 2 November 2022. Namun surat putusan itu baru diterima Adhan Dambea pada 4 November yang dikirimkan melalui kantor pos.

Majelis hakim pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Adhan Dambea karena dianggap terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana memfitnah terhadap Mantan Gubernur Rusli Habibie.

Penanganan tindak pidana ini berawal dari laporan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea di Polda Gorontalo terkait pernyataannya dalam pemberitaan media online soal dugaan raibnya Rp 53 miliar dana APBD 2019.

Rusli Habibie juga melaporkan Adhan Dambea ke Polres Gorontalo Kota terkait pernyataannya usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi proyek GORR dengan terdakwa Asri Banteng. Saat laporan ini bergulir di pengadilan, Jaksa berupaya menjerat Adhan dengan tindak pidana ITE.

“Tapi pengembangan ke tindak pidana ITE ini ditolak oleh majelis hakim. Tidak hanya di Pengadilan negeri tapi juga pengadilan tinggi,” ujar Adhan.

Adhan mengatakan, ia hanya terjerat tindak pidana memfitnah terhadap Rusli Habibie karena dianggap tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan.

“Ini yang jadi soal. Jadi yang saya sampaikan soal dugaan korupsi itu terkait kapasitas saya sebagai anggota DPRD. Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie ketika itu. Yang harus membuktikan itu adalah penegak hukum. Tapi biarlah ini adalah putusan hakim yang harus kita hormati dan junjung tinggi,” tambahnya.

Seiring terbitnya putusan banding yang makin ringan, Adhan menyampaikan terima kasih dan penghargaan terhadap tim pengacaranya yang berjumlah 31 orang. Ia berterima kasih karena selama ini tim pengacara telah berjuang dengan keras dalam melakukan pembelaan.

“Jadi mereka sebetulnya ingin menegakkan hak imunitas anggota DPRD,” tandasnya. Adhan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo khususnya Kota Gorontalo yang selama ini telah mendoakannya.

Dari sejak kasus ini bergulir di penyidikan, pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. “Saya tahu banyak rakyat yang mendoakan saya. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya,” ungkapnya.

Adhan memastikan meski mendapatkan hukuman percobaan, ia tidak akan pernah berhenti menyuarakan pemberantasan korupsi. Meski akan ada pihak-pihak yang akan memperkarakannya secara hukum.

“Saya tahu perjuangan saya berat. Tapi saya tidak akan gentar. Kalaupun nanti saya akan dipersoalkan secara hukum gara-gara menyuarakan pemberantasan korupsi, saya tidak takut,” tegasnya. (rmb)

Tags: Adhan DambeaHukuman Percobaan

Related Posts

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Emas Gorontalo Setor Rp 562 M ke Negara

Tuesday, 15 September 2026
Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Next Post
Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

PISA BBM

PISA BBM

Tuesday, 15 September 2026
Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Skutik hingga Motor Sport, Diskon Torang Honda Hingga Rp 2 Juta

Tuesday, 15 September 2026
Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Ekonomi Gorontalo Ditarget Tumbuh 6,7 Persen, Pemprov: Kemiskinan Ditekan di Bawah 11 Persen

Tuesday, 15 September 2026
Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Pelaku Pembunuhan di Randangan Berhasil Dibekuk

Tuesday, 15 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PISA BBM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.