Gorontalopost.id – Bos salah bank milik pemerintah di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, ET, segera berhadapan dengan majelis hakim. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melilitnya, resmi dilimpahkan Polres Boalemo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boalemo, Selasa (1/11). Pelimpahan berkas perkara tersebut, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti.
Diketahui, perkara ini bermula saat ET memimpin cabang bank tersebut, dengan menyetujui dokumen kredit KMK – Stand By Loan pada 2015 hingga 2017, meski diduga dokumen kredit tidak lengkap dan tidak layak. Cara ET meloloskan kredit tersebut, menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 37 miliar.
Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman,S.I.K melalui Kanit Tipidkor, Ipda Budi Abdul Gani,S.H menjelaskan, jadi modus tersangka yakni dengan membentuk grup kontraktor, agar menjadi debitur KMK dan hasil pencairan kredit dikelola oleh pelaku sebesar Rp 21 miliar dari total Rp 37 miliar.
“Dengan demikian, pelaku mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan oleh grup kontraktor bentukannya yang menjadi debitur,” ungkapnya.
Kata dia, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya adalah menunggu pelaksanaan sidang pidana korupsi di pengadilan tipikor.
“Ya tinggal menunggu (sidang). Tersangka sudah ditahan di Lapas Kota Gorontalo, untuk kesiapan sidang di Pengadilan Tipidkor Gorontalo,” papar IPDA Abdul Gani.
Disisi lain kata IPDA Budi Abdul Gani,S.H, pihaknya sudah menetapkan lagi dua orang tersangka dalam tersebut. Keduanya yakni RM dan EP. Untuk kedua tersangka tersebut, saat ini masih sementara dilakukan proses pemeriksaan.
“Dalam perkara ini, total yang telah ditetapkan tersangka sudah ada tiga orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Nanti akan kami informasikan kembali terkait dengan hasilnya,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post