Gorontalopost.id – Empat pelaku kasus dugaan pengeroyokan yang membuat salah seorang masyarakat Kota Gorontalo, Sutrisno Melu alias Ino (30), warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo meninggal dunia, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Nauval Seno,S.T.K,S.I.K mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang lelaki yakni FI (19), warga Desa Sejahtera Kecamatan Bolango Selatan, Bone Bolango, APL (19) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, MGS (18), warga Kelurahan Donggala Kota Gorontalo, dan RM (21), warga Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Para tersangka ini sudah kami lakukan penahanan dan mereka kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, untuk selanjutnya penyidik masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan dan merampungkan berkas-berkas.
Setelah itu, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. “Kami upayakan secepatnya perkara selesai dan bisa dilimpahkan,” tegasnya. (kif)










Discussion about this post