Gorontalopost.id – Kasus dugaan penyelundupan minuman keras (Miras) yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo pada Senin (3/10) lalu, terus diseriusi.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya,S.I.K melalui Plh Kasat Narkoba, Iptu Mohamad Adam,S.H menjelaskan, saat ini ada kurang lebih 18 kantong yang dikemas dalam plastic besar atau sekitar 720 liter, serta satu unit mobil mini bus warna putih dengan nomor Polisi DM 1318 BL, telah disita untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mobil saat ini dititipkan di Rupbasan guna perawatan. Sedangkan Miras, sudah kami amankan di ruang tahanan dan barang bukti Polres Gorontalo,” ungkapnya.
Lanjut kata Iptu Mohamad Adam,S.H, untuk pelaku nanti akan ditetapkan dalam gelar perkara yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sedangkan untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 142 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali. Kami pun senantiasa berharap agar masyarakat yang mengetahui tentang adanya peredaran Miras di wilayah hukum Polres Gorontalo, agar bisa memberikan informasi kepada kami, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post