Gorontalopost.id – Bandar besar narkoba yang bernama AA alias Beng (34), warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, akan segera diadili.
Hal itu menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Seperti yang diketahui, AA merupakan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana yang sebelumnya di tahan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Namun AA dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, berkaitan dengan kasus oknum anggota Polisi bernama ARH (35), yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, pada 11 Mei 2022 lalu.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H melalui Kanit Narkoba, Bripka Arman,S.H menyampaikan, setelah dinyatakan P21 atau berkas telah lengkap, maka pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada pihak Kejari Kota Gorontalo. Pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape,S.H.
“Alhamdulillah sudah dilimpahkan pada Rabu (12/10/20220) dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang, yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” kata Bripka Arman.
Ditambahkan pula, AA alias Beng merupakan Bandar besar narkoba, di mana yang bersangkutan sudah berulang kali ditangkap dan di tahan dengan kasus yang sama.
Tak hanya itu saja, untuk perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tersang AA alias Beng telah mengakui bahwa barang (Narkoba,red) yang diedarkan oleh oknum anggota Kepolisian yakni ARH, merupakan miliknya dan tugas ARH adalah mengedarkannya di wilayah Gorontalo.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkoba, dengan jumlah 18 paket, merupakan miliknya. Di mana barang tersebut dikirim dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kemudian oleh oknum anggota Polri ARH, barang tersebut disebarkan sesuai dengan arahan Beng,” paparnya.
Atas perbuatannya itu, AA alias Beng disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah dilakukan tahap dua, tersangka kembali di tahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, sambil menunggu waktu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post