logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bandar Besar Narkoba Segera Diadili, Disangkakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 October 2022
in Headline, Metropolis
0
Bandar Besar Narkoba Segera Diadili, Disangkakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Bandar besar narkoba yang bernama AA alias Beng (34), warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, akan segera diadili.

Hal itu menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Seperti yang diketahui, AA merupakan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo, di mana yang bersangkutan merupakan narapidana yang sebelumnya di tahan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun AA dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, berkaitan dengan kasus oknum anggota Polisi bernama ARH (35), yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, pada 11 Mei 2022 lalu.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,S.E,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoi,S.H melalui Kanit Narkoba, Bripka Arman,S.H menyampaikan, setelah dinyatakan P21 atau berkas telah lengkap, maka pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada pihak Kejari Kota Gorontalo. Pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Sumarni Larape,S.H.

“Alhamdulillah sudah dilimpahkan pada Rabu (12/10/20220) dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang, yang kemungkinan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” kata Bripka Arman.

Ditambahkan pula, AA alias Beng merupakan Bandar besar narkoba, di mana yang bersangkutan sudah berulang kali ditangkap dan di tahan dengan kasus yang sama.

Tak hanya itu saja, untuk perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tersang AA alias Beng telah mengakui bahwa barang (Narkoba,red) yang diedarkan oleh oknum anggota Kepolisian yakni ARH, merupakan miliknya dan tugas ARH adalah mengedarkannya di wilayah Gorontalo.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkoba, dengan jumlah 18 paket, merupakan miliknya. Di mana barang tersebut dikirim dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kemudian oleh oknum anggota Polri ARH, barang tersebut disebarkan sesuai dengan arahan Beng,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, AA alias Beng disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Setelah dilakukan tahap dua, tersangka kembali di tahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, sambil menunggu waktu pelaksanaan sidang,” pungkasnya. (kif)

Tags: bandar narkoba

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Next Post
Jalan di Popayato Banyak Lubang

Jalan di Popayato Banyak Lubang

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.