Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Penangguhan

sumut.gorontalopost.id.com, JAKARTA SELATAN – Aktor Muhammad Rizky alias Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama delapan jam.

Menyikapi penetapan tersangka Billar, kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penahanan meski kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.

“Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.

Dia meminta seluruh masyarakat untuk ikut mendamaikan situasi dan bukan justru memperpanas terkait kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Hotma juga mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak Lesti Kejora.

“Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan pihak Lesti Kejora.

“Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.

Dia menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.

“Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.(antara/jpnn)

Comment