Gorontalopost.id – Salah seorang supir rental dan seorang oknum siswa di salah satu sekolah di Gorontalo, ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Minggu (2/10/2022), Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau, mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana akan ada seorang laki-laki yang berasal dari wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), akan membawa narkoba jenis sabu, menuju Gorontalo.
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Maman Datau bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui lelaki yang berasal dari daerah Morowali tersebut merupakan supir rental, dan mengendarai mini bus Daihatsu Xenia warna silver, dengan nomor Polisi DB 1147 MQ.
Ipda Maman Datau bersama tim kemudian menuju ke wilayah Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Jalan Al Wahad, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Setelah menunggu beberapa jam di pinggir jalan, sekitar Pukul 15.30 Wita, melintas mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor Polisi, DB 1147 MQ. Melihat mobil itu, Tim Opsnal kemudian bergerak cepat untuk menghentikannya. Setelah berhenti, anggota Polisi kemudian melakukan interogasi kepada supir yang bernama DHU (31), warga Desa Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari hasil interogasi, DHU mengakui bahwa dirinya membawa narkoba jenis sabu yang diletakkan di dasbor sebelah kanan stir mobil. Anggota pun meminta DHU untuk mengambil barang yang diduga narkoba tersebut, dengan disaksikan oleh aparat desa. Tak hanya sampai disitu, DHU mengaku pula bahwa ada narkoba jenis sabu yang disimpan di sarung jok mobil sebelah kiri. Menurut keterangan DHU, narkoba jenis sabu tersebut milik dari saudara GSL (17), warga Desa Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Mendengarkan pengakuan DHU, tim kemudian bergerak menuju rumah dari GSL.
Setelah berada di rumah yang bersangkutan, tim kemudian menemui GSL dan melakukan interogasi. Dari hasil interogasi itu, GSL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sempat tertinggal di dalam mobil tersebut. Setelah selesai melakukan interogasi, DHU dan GSL serta barang bukti yang ada, langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H, yang disampaikan oleh Kanit Opsnal, Ipda Maman Datau mengatakan, saat ini untuk DHU telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Polda Gorontalo. Sedangkan untuk GSL, karena masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur, maka dititipkan di Panti Sosial Gorontalo.
“Untuk barang bukti yang telah kami amankan yakni dua plastik kiv yang berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, satu buah handphone Oppo A15 warna hitam, satu buah handphone Realme C31 warna silver, satu unit mobil xenia warna silver dengan nomor Polisi DB 1147 MQ serta satu buah STNK atas nama Jeffy Kalalo,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, untuk sementara, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka. Tak hanya itu saja, Ipda Maman Datau pula turut mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga peredaran narkoba di wilayah Gorontalo bisa terungkap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu, dalam hal memberikan informasi. Informasi secekil apapun itu, tentunya sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba maupun obat-obatan di daerah Gorontalo,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post