logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Ketua MUI Diduga Sindir Sujud Massal Polres Malang, Singgung Soal Kesyirikan: Ulama Mengharamkan

Aslan by Aslan
Wednesday, 12 October 2022
in Nasional
0
Ketua MUI Diduga Sindir Sujud Massal Polres Malang, Singgung Soal Kesyirikan: Ulama Mengharamkan

Aksi aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang lakukan sujud untuk fans Arema FC--Instagram/@polrestamalangkotaofficial

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO POST,JAKARTA,  – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga menyindir permohonan maaf Polres Malang kepada korban Kanjuruhan.

Diketahui, Polres Malang lakukan sujud massal untuk meminta maaf kepada Aremania pada 10 Oktober 2022.

Menyikapi hal ini, Cholil Nafis menyinggung soal sujud di media sosial Twitter-nya.

Menurutnya sujud selain kepada Allah merupakan bentuk yang tidak diperbolehkan oleh ulama karena haram.

Related Post

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Sujud minta maaf demi penghormatan kepada yang selain Allah tidak syirik tapi ulama mengharamkan, dan yang syirik adalah sujud ibadah karena itu hanya hak Allah SWT yg berhak disembah dan sujud kepada-Nya,” tulis Cholil Nafis, pada 10 Oktober 2022.

“Dan semua sujud kepada Allah baik yang di langit maupun yang di bumi..(Ar-Ra’d: 15),” sambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota melakukan sujud bersama untuk memohon maaf atas tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Tersangka Kanjuruhan

Security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno kini ditetapkan jadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya terkait kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Suko Sutrisno diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Suko Sutrisno diduga tidak bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian risiko untuk pertandingan.

Lantas Suko Sutrisno dianggap langgar pasal 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan

Penetapan security officer Stadion Kanjuruhan Malang sebagai tersangka ini juga diduga tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya untuk tinggalkan gerbang yang mereka jaga.

Padahal, steward pertandingan harusnya ada di posisinya masing-masing agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022.

Terkait hal ini, Suko mengatakan tak pernah perintahkan Steward untuk menutup pintu di Stadion Kanjuruhan Malang.

“Saya tak pernah memerintahkan Steward untuk menutup pintu gate,” kata Suko pada Senin 10 Oktober 2022.

Ia pun mendesak agar polisi membongkar rekaman CCTV untuk membuktikannya.

“Saya akan mematuhi proses hukum. Saya ingin keadilan dan diusut tuntas ,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Proses pemeriksaan itu dilakukan pihak penyidik di Surabaya pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dua tersangka yang diperiksa yakni Kepala Panpel laga Arema vs Persebaya berinisial AH dan Security Officer berinisial SS.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya sudah menjelaskan bahwa ada lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, hari ini.

Selain AH dan SS, tersangka lain yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Kemudian untuk Dirut Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita baru akan diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Hari ini lima tersangka diperiksa lanjutan,” tutur Dedi Prasetyo. DISWAY.ID

Tags: aremaniakanjuruankaporlikunci stadionminta maafMUIsecurity officersujud massaltersangka

Related Posts

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

KPID Gorontalo: Jangan Buang Konten Lokal ke Jam Sepi

Friday, 21 August 2026
Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

Friday, 21 August 2026
Next Post
Selisih Pendapat, Erik Ten Hag dan Petinggi MU Bersitegang, Soal Apa Sih?

Selisih Pendapat, Erik Ten Hag dan Petinggi MU Bersitegang, Soal Apa Sih?

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.