logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

131 Korban Tewas, 6 Tersangka, Terancam 5 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 October 2022
in Headline
0
131 Korban Tewas, 6 Tersangka, Terancam 5 Tahun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka atas Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang pada Kamis, (6/10). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com jpnn.com -

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka dinilai yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa memilukan yang menewaskan 131 orang itu. Enam tersangka tersebut, masing-masing Direktur PT.Liga Indonesia Baru, Akhmad HL (AHL),

Security Officer Arema FC vs Persebaya, Suko S (SS), Panpel Pertandingan, Abdul Haris (AH), serta tiga oknum polisi, masing-masing Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS, Dankie Brimob Polda Jatim

AKP Has (H), serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang SA (BSA). Pengumuman tersangka untuk enam orang itu, disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, Kamis (6/10). ”Saudara Ir.AHL, direktur utama PT LIB dimana bertanggungjawab untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri.

Direktur LIB, AHL ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.Sebelumnya, terkait jadwal pertandingan, Kapolri menyebutkan, Polres Malang dan panitia pelaksana (panpel) merekomendasikan pertandingan tersebut digelar pukul 15.00 WIB. Rekomendasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan. Namun, PT LIB tidak diperkenankan mengubah jam pertandingan dan memilih menyelenggarakan laga dua klub yang berseteru itu pukul 20.00 WIB. “Alasannya dari rating TV dan yang lain, sehingga memilih tetap berlangsung malam,”tutur Jenderal Sigit.

Related Post

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Pemprov Hormati Proses Hukum

”(tersangka) kedua sudara AH, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang olahraga di mana yang bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” papar Kapolri.
Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.

Tersangka ketiga adalah SS alias Suko, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang keolaharagaan. ”Di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri. Tersangka SS juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. ”Kemudian saudara Wahyu S, Kabag Ops Polres Malang.

Melanggara pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP,”ujar Kapolri. Perwira berpangkat Kompol itu, lanjut Kapolri, mengetahui aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata. Namun, Wahyu S, tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. “Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung terkait dengan kelengkapan yang diperoleh personel,”katanya. Kemudian tersangka selanjutnya adalah H, Dankie Brimob Polda Jatim.

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,”terang Kapolri. Tersangkat berikutnya adalah BSA, perwira berpangkat AKP ini menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Kata Kapolri, BSA dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka-tersangka yang lain. Sebagai Kasat Sampat, BSA lanjut Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk menemebakan gas air mata.

“Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggaran etik, atau pidana kemungkinan masih akan bertambah. Tim masih bekerja, dan kami akan betul-betul menuntaskan kasus yang kini sedang proses,”tegas Kapolri.

Sementara itu, merujuk dari pasal yang disangkakan, yakni pasal 359 dan 360 KUHP, junto pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hukuman para tersangka rata-rata maksimal lima tahun penjara. Berikut ini pasal-pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:

Pasal 359 KUHP :

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP :

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan :
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan :

(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (tro/jpnn)

Tags: Save Suporter Bolatragedi kanjuruhan

Related Posts

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
Pemprov Hormati Proses Hukum

Pemprov Hormati Proses Hukum

Friday, 24 July 2026
Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Skandal Command Center, Dua ASN Pemprov Masuk Bui

Friday, 24 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Ari Kusumawati, yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Ari Kusumawati, yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.