Gorontalopost.id – Polri menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka dinilai yang paling bertanggungjawab dalam peristiwa memilukan yang menewaskan 131 orang itu. Enam tersangka tersebut, masing-masing Direktur PT.Liga Indonesia Baru, Akhmad HL (AHL),
Security Officer Arema FC vs Persebaya, Suko S (SS), Panpel Pertandingan, Abdul Haris (AH), serta tiga oknum polisi, masing-masing Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS, Dankie Brimob Polda Jatim
AKP Has (H), serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang SA (BSA). Pengumuman tersangka untuk enam orang itu, disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, Kamis (6/10). ”Saudara Ir.AHL, direktur utama PT LIB dimana bertanggungjawab untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri.
Direktur LIB, AHL ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.Sebelumnya, terkait jadwal pertandingan, Kapolri menyebutkan, Polres Malang dan panitia pelaksana (panpel) merekomendasikan pertandingan tersebut digelar pukul 15.00 WIB. Rekomendasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan. Namun, PT LIB tidak diperkenankan mengubah jam pertandingan dan memilih menyelenggarakan laga dua klub yang berseteru itu pukul 20.00 WIB. “Alasannya dari rating TV dan yang lain, sehingga memilih tetap berlangsung malam,”tutur Jenderal Sigit.
”(tersangka) kedua sudara AH, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang olahraga di mana yang bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” papar Kapolri.
Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.
Tersangka ketiga adalah SS alias Suko, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang keolaharagaan. ”Di mana tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri. Tersangka SS juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. ”Kemudian saudara Wahyu S, Kabag Ops Polres Malang.
Melanggara pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP,”ujar Kapolri. Perwira berpangkat Kompol itu, lanjut Kapolri, mengetahui aturan FIFA tentang larangan menggunakan gas air mata. Namun, Wahyu S, tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. “Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung terkait dengan kelengkapan yang diperoleh personel,”katanya. Kemudian tersangka selanjutnya adalah H, Dankie Brimob Polda Jatim.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,”terang Kapolri. Tersangkat berikutnya adalah BSA, perwira berpangkat AKP ini menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Kata Kapolri, BSA dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka-tersangka yang lain. Sebagai Kasat Sampat, BSA lanjut Kapolri juga memerintahkan anggotanya untuk menemebakan gas air mata.
“Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggaran etik, atau pidana kemungkinan masih akan bertambah. Tim masih bekerja, dan kami akan betul-betul menuntaskan kasus yang kini sedang proses,”tegas Kapolri.
Sementara itu, merujuk dari pasal yang disangkakan, yakni pasal 359 dan 360 KUHP, junto pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Hukuman para tersangka rata-rata maksimal lima tahun penjara. Berikut ini pasal-pasal yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:
Pasal 359 KUHP :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP :
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan :
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan :
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan,kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (tro/jpnn)











Discussion about this post